AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) akan memperbaharui mekanisme layanan pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos).
Dalam hal ini Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini dimiliki Kementerian Sosial (Kemensos).
Pembaharuan data ini menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini guna mengantisipasi adanya penyimpangan dalam pengusulan data penerima bansos.
"Karena di beberapa titik atau daerah ternyata ada yang memasukkan nama-nama calon penerima lewat seseorang saja," kata Mensos Tri Rismaharini dalam Instagram @kemensosri yang dikutip Ayojakarta.com, Sabtu 11 Mei 2024.
Bahkan berdasarkan hasil temuan di lapangan, ada semacam ancaman bagi masyarakat.
Baca Juga: KPM Full Senyum! KKS dari 3 Bank Ini Mulai Cairkan Bansos, Cek Disini Golongan KPM yang Akan Terima
Jika yang bersangkutan tidak melakukan apa yang diinginkan oknum tersebut, maka terancaman tidak akan menerima bansos.
Padahal orang tersebut, benar-benar layak sebagai penerima. Begitu sebaliknya. Ada yang sebenarnya tidak perhak, tapi justru mendapatkan bansos.
Hal itulah yang ingin dicegah agar tidak terus terulang di kemudian hari.
Usulan data penerima bansos dapat dilakukan sebulan sekali. Untuk mekanismenya harus melalui musyawarah desa atau kelurahan.
Saat mengusulkan nama-nama, kepala desa harus menyertakan foto bukti musyawarah.
Jika tidak, maka pemerintah desa harus wajib menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak (sptjm).
Dalam proses ini, Kemensos melibatkan Satgassus dan juga KPK.
Pada mekanisme lama, pembaharuan data dilakukannya setiap enam bulan sekali. Dan itu terlalu lama. Sedangkan yang sekarang, jadi tiap bulan.
Untuk mekanisme mengusulkannya juga akan lebih transparan, karena ini berkaitan dengan tanggung jawab pengusul data.
DTKS adalah sumber daya yang memuat 40 % penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah.
Pengelolaan DTKS oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian sosial (Pusdatin Kesos).
Untuk pemutakhiran data dilakukan pemda/pemkot di seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Nama-nama yang masuk dalam DTKS akan mendapat bansos dari PKH, KKS hingga Bantuan Sosial Tunai (BST).***