Bisnis

Ternyata Ini Alasan Kenapa KPM Mendadak Tidak Lagi Mendapat Bantuan Sosial, Jangan Langsung Ngedumel atau Kesal!

Oleh: Karseno AJ Jumat 10 Mei 2024, 10:59 WIB
Ternyata Ini Alasan Kenapa KPM Mendadak Tidak Lagi Mendapat Bantuan Sosial, Jangan Langsung Ngedumel atau Kesal!

AYOJAKARTA.COM -- Di tengah-tengah maraknya penyaluran berbagai jenis bantuan sosial, sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) justru merasa diselimuti rasa kesal.

Salah satu alasan yang membuat KPM bantuan sosial merasa kesal, tidak lain karena namanya tidak terdaftar lagi sebagai penerima.

Akibat adanya perubahan status sebagai KPM, hal tersebut berdampak pada terhentinya bantuan sosial yang sempat diterima.

Baca Juga: Cara Mudah Hapus File Sampah Tersembunyi di Android, Memori Penyimpanan Auto Lega dan HP Tidak Lemot!

Menyikapi fenomena yang banyak terjadi di tengah masyarakat tersebut, para KPM bansos perlu melakukan sejumlah tindakan.

Adapun langkah pertama yang perlu dilakukan adalah dengan meminta bantuan kepada Pendamping Sosial di wilayah masing-masing, tanpa mengabaikan nilai sopan santun.

Dalam sejumlah kasus, tidak sedikit KPM Bansos yang justru menyudutkan Pendamping Sosial karena dianggap berlaku tidak adil atau memiliki tendensi pribadi.

Mengingat peran Pendamping Sosial tidak lain hanya sebatas penghubung antara KPM Bansos dengan Kementerian Sosial, maka etika kemanusiaan perlu dikedepankan.

Baca Juga: Penyebab KJP Plus Bulan Mei Belum Cair, Ternyata Sedang di Tahap Ini

Sebagai acuan bagi para KPM Bansos yang namanya tidak lagi tercatat dalam daftar penerima, berikut merupakan sejumlah alasan penyebabnya.

Pertama, terjadi ketidak sesuaian antara data lama dengan data baru yang merupakan hasil dari verifikasi sistem.

Sebagaimana diketahui, secara berkala dan berkelanjutan data para KPM Bansos selalu dilakukan pemutakhiran yang dilakukan melalui sistem.

Baca Juga: Kabar Buruk dari Menpan RB Jelang Seleksi CPNS Juni 2024, Ini Daftar 21 Daerah yang Tidak Ajukan Formasi PPPK

Sistem di Kementerian Sosial yang terintegrasi dengan sejumlah instansi, akan menjadi penentu kelayakan calon KPM sebagai penerima.

Apabila hasil verifikasi dari data terbaru ada yang tidak sesuai dengan regulasi, secara otomatis akan berdampak pada terhapusnya nama KPM dari daftar penerima bantuan.

Solusi untuk dapat kembali ditetapkan sebagai penerima manfaat adalah dengan memastikan akurasi data terbaru para calon KPM.

Baca Juga: Tes IQ: Punya Mata Setajam Elang? Buktikan dengan Menemukan 3 Perbedaan di Gambar Pemburu dan Anjing Peliharaannya

Selain itu, para KPM dengan rekomendasi dari Pendamping Sosial dapat melakukan usulan secara tertulis melalui Musyawarah Desa atau tingkat Kelurahan.

Penyebab kedua nama KPM bisa terhapus dari daftar penerima bantuan, adalah karena sudah dianggap mampu oleh Pemerintah Daerah.

Bagi para KPM yang memiliki status semacam ini pada tampilan SIKS-NG, hal tersebut bisa disebabkan karena status sebagai penerima sudah dihapuskan.

Baca Juga: Lulusan S1 Pendidikan Merapat! Ada 10 Formasi yang Bisa Dilamar pada Rekrutmen CPNS 2024 Kemendikbud, Berapa Kuotanya?

Meski demikian, KPM Bansos tetap dapat melakukan Hak Sanggah yang perlu mendapat persetujuan secara tertulis melalui Pemangku Wilayah atau Lurah di masing-masing daerah.

Namun demikian, para KPM Bansos perlu mengetahui bahwa setiap jenis bantuan sosial yang disalurkan Pemerintah melalui Kemensos memiliki kuota.

Sehingga hasil pemutakhiran data tidak secara otomatis berdampak langsung pada penyaluran bantuan yang sedang berjalan.***

Reporter Karseno AJ
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil