Bisnis

PKH dan BPNT Segera Cair Bulan Mei 2024, Berikut Cara Agar Namamu Terdaftar di DTKS Kemensos

Oleh: Sahdan Maulana Selasa 07 Mei 2024, 16:47 WIB
Cara Agar Namamu Terdaftar di DTKS Kemensos Sebagai Penerima Bansos

AYOJAKARTA.COM - Memasuki bulan Mei 2024, pemerintah tengah menyiapkan pencairan bansos tahap berikutnya baik itu PKH maupun BPNT.

Syarat mutlak kamu mendapatkan PKH atau BPNT adalah namamu terdaftar di DTKS Kemensos.

Dimana, seperti yang kita ketahui, data nama di DTKS Kemensos selalu diupdate setiap bulannya.

Sehingga, tidak menutup kemungkinan saat tahap sebelumnya kamu mendapatkan bansos, pada tahap selanjutnya kamu tidak mendapatkan bansos.

Oleh karena itu, agar pada bulan Mei 2024 ini kamu tetap mendapatkan bansos baik itu PKH atau BPNT, coba buat usulan agar nama kamu terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: RESMI! Kuota Penerimaan IPDN 2024 Naik Dibanding Tahun Sebelumnya, Segini Perbandingan Kuota dan Jumlah Pendaftar dari 7 Tahun Terakhir

Bagaimana cara agar namamu terdaftar di DTKS Kemensos? Simak informasi berikut ini.

Seperti dikutip dari Instagram @pusdatinkesos pada, Selasa 7 Mei 2024, ada beberapa tahap yang perlu dilakukan agar namamu terdaftar di DTKS Kemensos.

Setelah namamu terdaftar dan diverifikasi, maka kamu bisa dipastikan akan mendapatkan bansos baik itu PKH, BPNT, ataupun keduanya.

Cara agar namamu bisa terdaftar di DTKS Kemensos adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Jadwal Penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan, BPNT, dan PKH, KPM Siap-siap Mulai Hari Ini Sudah Cair Serentak!

1. Mendaftarkan diri kepada Dinas Sosial Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan setempat dengan menbawa KTP dan KK.

2. Melalui Aplikasi Cek Bamsos pada menu daftar usulam dengan user yang telah diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.

Setelah kamu mendaftar baik itu lewat Desa atau Aplikasi, selanjutnya data akan diverifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah.

Verifikasi dilakukan untuk menetukan layak atau tidaknya pendaftar masuk ke DTKS Kemensos.

Usulan yang diterima atau dinyatakan layak akan difinalisasi oleh Dinsos setempat dan disahkan oleh Kepala Daerah.

Kemudian, usulan tersebut akan diproses oleh Kemensos untuk ditetapkan dalam SK sebagai penerima bansos

Pendaftaran usulan baru DTKS Kemensos dilakukan setiap bulan dan tidak dipungut biaya sepeserpun.***

TAGS:
Reporter Sahdan Maulana
Editor Desi Kris