AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan program bantuan sosial (bansos) yang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat.
Program bansos ini ditujukan kepada pemilik Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memenuhi kriteria tertentu.
Dengan adanya program bansos ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga di tengah-tengah tantangan yang dihadapi.
Baca Juga: 10 Kelebihan Orang yang Punya Kepribadian Introvert dan Penyendiri, Apa Kamu Termasuk?
Bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pemerintah mencapai nominal maksimal Rp3 juta setiap pencairan dengan rentang waktu penyaluran setiap 3 bulan. Pencairan bansos ini dilakukan secara bertahap di bulan April, Mei, dan Juni 2024.
Melalui penyaluran ini, diharapkan masyarakat penerima bansos dapat memanfaatkannya untuk memperbaiki kesejahteraan keluarga, meningkatkan gizi, membiayai pendidikan, bahkan sebagai tabungan keluarga.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Bantuan?
Penerima bansos ini harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penerima bansos harus terdaftar sebagai warga kurang mampu dalam database DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
2. Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT
Penerima bansos juga termasuk yang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dan/atau BPNT.
PKH dan BPNT adalah program bantuan reguler Kementerian Sosial yang ditujukan kepada warga miskin dengan persyaratan tertentu.
Besaran Bantuan:
Besaran bantuan yang diberikan bervariasi tergantung pada kategori anggota keluarga penerima. Berikut adalah rincian besaran bantuan:
Ibu Hamil
Rp750.000 per tahap pencairan atau Rp3.000.000 per tahun.
Anak Usia Dini (0-6 tahun)
Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Anak SD
Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
Anak SMP
Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
Anak SMA/SMK
Rp500.000 per tahap pencairan atau Rp2 juta per tahun.
Lanjut Usia (60 tahun ke atas)
Rp600.000 per tahap pencairan atau Rp2,4 jt satu tahun.
Penderita Cacat Berat atau Disabilitas Berat
Rp600.000 per tahap pencairan atau Rp2,4 jt satu tahun.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Info Bansos, pada Jumat, 3 Mei 2024, Ciri-ciri penerima untuk bansos PKH tahap 2 tahun 2024 adalah pemilik KK yang anggota keluarganya memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PKH seperti adanya ibu hamil, anak usia dini, anak sedang bersekolah dan disabilitas berat maupun lansia.
Dalam satu keluarga dibatasi maksimal empat kategori saja akan mendapatkan bantuan PKH.
Selain itu biasanya keluarga tersebut juga akan mendapatkan bansos bpnt yang kuotanya bisa mencapai 18,8 juta KPM.
Adapun KPM yang penerima PKH juga akan mendapatkan bantuan bpnt yang nominal bantuannya mencapai Rp200.000 per bulannya dan dibayarkan per tahapnya Rp600.000 untuk pencairan melalui PT Pos.
Sehingga bagi BPNT plus PKH yang memiliki 4 anggota keluarga lansia di dalamnya akan mendapatkan jumlah bantuan sebesar untuk pkh-nya Rp2,4 juta. Sedangkan untuk bpnt-nya Rp600.000, sehingga mencapai Rp3 juta setiap kali cair di PT Pos.
Program bansos ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya bantuan sosial ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga penerima.
Semoga program ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Indonesia.