AYOJAKARTA.COM — Berkah awal bulan Mei dirasakan oleh keluarga penerima manfaat yang terdaftar di DTKS Kemensos RI karena menerima pencairan bansos.
Bantuan dalam bentuk non-tunai yang diberikan kepada kategori penerima yaitu KPM anak sesuai dengan usulan kelayakan penerima bansos dari pemerintah daerah.
Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) berupa bantuan langsung non tunai atau tabungan jangka panjang, untuk anak-anak yatim piatu setiap bulannya selama satu tahun.
Untuk tahun anggaran 2024, bantuan Atensi Yatim Piatu disalurkan setiap dua bulan sekali dengan nominal pencairan sebesar Rp400 ribu.
Mekanisme penyaluran bantuan dana bantuan Atensi Yatim Piatu melalui Bank Himbara misalnya Bank Mandiri.
Lalu apa saja persyaratan penerima bantuan Atensi Yatim Piatu untuk periode penyaluran tahun 2024?
Berikut persyaratan penerima bansos Atensi Yatim Piatu tahun 2024.
1. KPM wajib terdaftar di DTKS Kemensos RI
Persyaratan utama penerima bantuan Atensi Yatim Piatu wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos RI.
2. Berumur tidak lebih dari 18 tahun
Penerima bantuan Atensi Yatim Piatu dikhususkan untuk KPM yang berusia 0-18 tahun. Jika KPM sudah berumur lebih dari 18 tahun maka sudah tidak layak menerima bantuan ini.
Baca Juga: Berkah Awal Bulan! 4 Bansos Mulai Dicairkan Hari Ini, Cek Nominal Bantuannya di Sini
3. Belum menikah
Bagi KPM yang menerima bansos Atensi Anak Yatim harus memiliki status belum menikah.
Jika KPM yang rutin mendapatkan bansos Atensi Yatim Piatu dan sekarang sudah menikah maka status penerima bantuan akan dinonaktifkan, atau dicabut oleh Kemensos RI sehingga sudah tidak berhak mendapatkan bantuan lagi.
Baca Juga: Ada 2 Bansos Tunai (BLT) dan 2 Bansos Non-Tunai Yang Cair Bulan Mei 2024, Bansos Apa Saja?
4. Memiliki identitas kependudukan jelas
Bagi KPM penerima bansos Atensi Yatim Piatu harus memiliki identitas kependudukan yang jelas misalnya memiliki KTP atau KIA (Kartu Identitas Anak).
Jika KPM tidak memiliki data atau identitas kependudukan yang jelas misal asal tempat tinggal atau keterangan orang tua wali, status penyaluran dana bantuan Atensi Anak Yatim Piatu akan dicabut atau tidak dapat diberikan.
Baca Juga: 5 Bansos yang akan Disalurkan Pemerintah ke KPM, Siap-siap Rekening Gendut Lagi!
5. Mendapatkan rekomendasi untuk menerima bantuan dari pemerintah daerah.
Selain DTKS Kemensos RI, penerima bantuan harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat misalnya ketua RT, RW, lurah atau kepala desa terkait untuk bisa ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Nantinya data kelayakan dan berkas pelengkap yang dibutuhkan untuk pengajuan penerima bansos Atensi Yatim Piatu, akan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten atau Kota masing-masing wilayah, yang nantinya akan dilakukan validasi dan verifikasi data oleh Kemensos RI.
Setelah itu, Kemensos RI akan memberikan surat keputusan penetapan KPM anak yatim piatu kepada pemerintah daerah terkait, sehingga KPM tersebut berhak mendapatkan dana BLT Anak Yatim Piatu setiap bulannya selama satu tahun, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Lalu bagaimana progres pencairan bantuan Atensi Yatim Piatu untuk periode salur Maret-April 2024?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube DIARY BANSOS pada Jumat, 3 Mei 2024, sudah ada pencairan kembali dana bansos Atensi Yatim Piatu di beberapa daerah.
Salah satunya di daerah Kabupaten Banyuwangi terpantau ada pencairan bansos Atensi Yatim Piatu di hari Kamis, 2 Mei 2024 untuk periode salur Maret-April sebesar Rp400 ribu.
Bagi penerima baru, maka akan mendapatkan pencairan bantuan mulai alokasi bulan Januari hingga April dengan total bantuan sebesar Rp800 ribu.
Pencairan dilakukan secara non tunai melalui bank Himbara tertunjuk yaitu Bank Mandiri.
Persyaratan pencairan yaitu KPM atau wali membawa buku tabungan dan kelengkapan berkas lainya seperti KTP atau KIA.
Jika sudah memiliki ATM Bank Himbara terkait maka bisa langsung mencairkan dana Bantuan di mesin ATM terdekat atau agen bank Himbara terkait seperti BRIlink.
Untuk mengetahui status penerima bantuan BLT Anak Yatim Piatu 2024 maka dapat menghubungi pihak pemerintah daerah terkait mulai dari RT atau RW.
Atau bisa mengecek di aplikasi Cek Bansos dan laman Cek Bansos Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id dengan memilih wilayah penerima manfaat, nama penerima dan kode captcha.
Nantinya Cek Bansos akan menampilkan data penerima apabila terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos atau tidak.***