AYOJAKARTA.COM - Beragam jenis bantuan sosial yang hingga saat ini masih dalam proses penyaluran, membawa kendala tersendiri bagi sejumlah keluarga penerima manfaat.
Di samping durasi dan rentang waktu penyaluran, sejumlah keluarga penerima manfaat juga mengeluhkan perbedaan nilai nominal bantuan sosial yang diterima.
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, Senin (29/4/2024) terkait dengan adanya perbedaan waktu dan nominal penyaluran, para keluarga penerima manfaat bantuan sosial perlu mengetahui dan memahami informasi berikut.
Dengan mengetahui dan memahami mekanisme yang saat ini diberlakukan, para KPM bansos akan semakin teredukasi serta mengerti perihal regulasi.
Pertama, mekanisme penyaluran bantuan sosial yang saat ini dilakukan berbeda dengan pemberian bantuan di tahun-tahun sebelumnya.
Berbeda dengan cara penyaluran bantuan lima atau enam tahun lalu yang dilakukan secara serentak, penyaluran bansos kali ini dilakukan secara bertahap.
Cakupan KPM yang sangat luas dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia, menjadikan proses penyaluran bansos lebih memakan waktu.
Kedua, proses pendistribusian bantuan sosial bagi para KPM juga mengalami perbedaan dengan penyaluran sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, proses penyaluran bansos bagi para keluarga penerima manfaat sebelumnya hanya dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Sementara untuk proses penyaluran kali ini, selain menggunakan PT Pos Indonesia juga melibatkan sejumlah bank pemerintah yang tergabung dalam Bank Himbara.
Ketiga, mekanisme pendistribusian bantuan yang diterapkan kedua instansi pemerintah ini juga terdapat sejumlah perbedaan dalam proses penyalurannya.
Bila melalui Bank Himbara atau bagi para pemilik Kartu KKS, proses penyaluran dilakukan secara bertahap melalui rekening penerima.
Adapun alokasi besaran nominal penyaluran bantuan yang diberikan kepada KPM juga terdapat perbedaan dengan setiap KPM.
Sebagian KPM pemegang Kartu KKS ada yang menerima bantuan untuk satu periode, sedangkan KPM lainnya menerima untuk dua periode penyaluran.
Alasan selanjutnya terkait perbedaan waktu penyaluran dan nominal yang diterima adalah mekanisme yang diberlakukan di PT Pos Indonesia.
Berbeda dengan pemegang kartu KKS yang disalurkan melalui Bank Himbara, mekanisme penyaluran bansos bagi KPM penerima bansos melalui PT Pos dilakukan melalui undangan.
Setiap KPM bansos yang namanya terdata sebagai penerima manfaat, secara berkala dan bertahap akan mendapat undangan berisi jadwal penyaluran.
Adapun alokasi penyaluran yang diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat bantuan sosial melalui PT Pos adalah untuk tiga periode sekaligus.
Adanya perbedaan mekanisme penyaluran bantuan antara PT Pos dengan Bank Himbara, serta alokasi inilah yang kemudian membuat perbedaan nominal bantuan. ***