Bisnis

Khusus untuk KPM PKH, Ada Bantuan Tambahan Rp1,8 Juta yang Cair Lewat Bank Ini

Oleh: Sahdan Maulana Selasa 23 Apr 2024, 20:55 WIB
Ilustrasi. Bantuan Sosial (bansos)

AYOJAKARTA.COM - Ada kabar gembira bagi seluruh KPM PKH yang namanya masih terdata di DTKS Kemensos.

Pada bulan April 2024, KPM PKH akan mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp1,8 juta yang cair lewat bank ini.

Kira-kira apa bantuan tambahan sebesar Rp1,8 juta apa yang akan diterima KPM PKH? Dan akan cair lewat bank apa? Simak informasi selengkapnya di sini.

Program Keluarga Harapan atau PKH adalah bansos reguler atau bansos yang selalu dicairkan setiap tahunnya.

Baca Juga: Ada Bantuan MRP atau Non Reguler dan 3 Bansos Reguler yang Cair Hari Ini, Sudah Dapat Surat Undangan dari PT Pos?

Tujuan dari PKH adalah untuk memutus rantai kemiskinan, mensejahterakan masyarakat, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

PKH hanya ditujukan ke beberapa masyarakat yang memenuhi syarat seperti ibu hamil/menyusui, memiliki anak sekolah, lansia dan disabilitas.

Nominal bantuan yang akan diterima oleh KPM PKH beragam sesuai dengan komponen atau syarat yang ada di dalam keluarga.

Bantuan dari mulai Rp225 ribu hingga Rp750 ribu akan diterima secara tunai atau non-tunai oleh KPM PKH.

Namun, selain bantuan tersebut, ternyata KPM PKH juga akan mendapatkan bansos tambahan karena pemerintah memperbolehkan KPM PKH menerima bantuan lain.

Dikutip dari YouTube DIARY BANSOS pada, Selasa 25 April 2024, bansos tambahan bagi KPM PKH yang dimaksud adalah PIP atau Program Indonesia Pintar.

Baca Juga: Tes Kepribadian : Apakah Kamu Fleksibel Atau Terstruktur Ketika Menghadapi Masalah, Temukan Berdasarkan Jenis Kacamata yang Kamu Pilih

PIP adalah bantuan yang ditujukan kepada keluarga yang memiliki anak yang sedang bersekolah untuk menunjang biaya pendidikan.

Syarat penerima PIP adalah siswa/siswi yang orang tuanya terdaftar sebagai KPM PKH. Oleh karena itu, KPM PKH berhak mendapatkan PIP jika masih punya anak yang bersekolah.

Bantuan yang akan diterima beragam sesuai dengan jenjang pendidikan anak, dengan rincian :

1. Siswa SD/Paket A/SLB akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.

2. Siswa SMP/Paket B/SMPLB akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.

3. Siswa SMA/SMK/MA/SMALB/Paket C akan mendapatkan bantuan paling besar, yaitu Rp1,8 juta per tahun.

Setelah sebelumnya PIP sudah cair bagi anak SD hingga SMP lewat Bank BRI, kini giliran PIP bagi anak SMA yang sudah cair. Khusus untuk SMA, PIP akan cair lewat Bank BNI.

Siswa SMA yang terdaftar sebagai penerima PIP, berhak mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp1,8 juta untuk kebutuhan pendidikan.

Demikian informasi mengenai bantuan tambahan sebesar Rp1,8 juta bagi KPM PKH. Semoga bermanfaat.***

Reporter Sahdan Maulana
Editor Jinan Vania Barizky