AYOJAKARTA.COM - Bantuan Sosial (bansos) adalah langkah pemerintah untuk membantu mengurangi beban hidup bagi masyarakat yang membutuhkan.
Namun, tidak sedikit Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menanyakan apakah bansos masih disalurkan secara bertahap atau tidak, pertanyaan tersebut muncul karena banyak KPM yang belum menerima bantuan sosial (bansos)nya.
Lalu, Apakah penyaluran bantuan sosial masih bertahap seperti sebelumnya? Untuk mengetahui jawabannya, baca artikel ini sampai habis.
Mekanisme penyaluran bantuan sosial, terutama Program Keluarga Harapan (PKH), memang sering mengalami perubahan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu update terhadap regulasi terbaru yang berlaku.
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Pendamping Sosial, pada Selasa, 23 April 2024, sejauh ini, belum ada regulasi terbaru terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial, terutama untuk PKH.
Namun, terus pantau perkembangan terbaru dan berusaha memberikan informasi yang akurat.
Pada kenyataannya, masih ada sebagian penerima manfaat PKH yang bantuan sosialnya belum cair.
Baca Juga: MK Tolak Permohonan AMIN, Refly Harun Yakin Bansos Digunakan untuk Pemenangan 02: Kami Hampir Down
Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti proses penyaluran yang bertahap atau adanya keterlambatan dalam proses administrasi.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos), termasuk PKH, umumnya masih bertahap, seperti yang telah terjadi sebelumnya.
Artinya, cairnya bantuan tidak semua bersamaan, tetapi terbagi menjadi beberapa termin atau batch.
Adapun regulasi yang menjadi landasan dalam proses penyaluran bantuan sosial PKH antara lain:
1. Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
2. Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Bantuan Sosial Non Tunai.
5. Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.
Baca Juga: 3 Bansos Reguler dan 1 Bantuan Non Reguler Cair Hari Ini untuk KPM Golongan Ini, Apa Saja?
6. PK 254 Tahun 2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga.
7. PMK 228 Tahun 2017 tentang Belanja Bantuan Sosial.
Kesimpulannya, penyaluran bantuan sosial PKH masih mengikuti mekanisme yang sama, yaitu bertahap.
Meskipun ada keterlambatan dalam pencairan bagi sebagian penerima manfaat, hal ini tidak berarti ada masalah dalam proses penyaluran. Pantau terus perkembangan terbaru soal bansos ini.***