AYOJAKARTA.COM - Saat dana bansos sudah cair, KPM diharapkan untuk lebih bijak dalam menggunakan bantuan tersebut.
Ada beberapa barang yang tidak boleh dibeli oleh KPM dari bansos yang sudah diterima baik itu PKH atau BPNT.
Karena jika KPM kedapatan membeli salah satu barang tersebut, status penerima PKH dan BPNT akan dicabut.
Seperti yang sudah diketahui, PKH dan BPNT merupakan bansos reguler yang setiap tahun selalu dicairkan.
Bantuan yang ditujukan kepada keluarga yang kurang mampu secara ekonomi, harus digunakan sebijak mungkin.
Karena tujuan dari PKH dan BPNT adalah untuk meningkatkan derajat masyarakat di tengah jurang kemiskinan.
Pada beberapa hari terakhir, baik PKH maupun BPNT telah dicairkan ke banyak KPM di seluruh Indonesia.
Baik pencairan lewat KKS atau PT Pos Indonesia, bansos-bansos tersebut pencairanya hampir merata.
PKH yang sudah cair duluan, manfaatnya sudah terasa ke para KPM yang namanya terdaftar di DTKS Kemensos.
Bantuan mulai dari Rp225 ribu hingga Rp750 ribu akan diterima oleh KPM sesuai dengan komponen yang terdata.
Baca Juga: 14 Alasan Orang Cerdas Suka Menyendiri, Ternyata karena Hal Ini
Sementara untuk BPNT, bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp200 ribu per bulan.
Pencairan BPNT lewat KKS dan PT Pos Indonesia berbeda. KPM yang mencairkan lewat KKS akan cair satu bulan saja, sementara lewat PT Pos Indonesia sebanyak tiga bulan sekaligus.
Dikutip dari YouTube Naura Vlog pada, Senin 22 April 2024, uang dari bansos-bansos tersebut jangan sembarang digunakan.
KPM dilarang membelikan dana bantuan PKH dan BPNT untuk barang-barang seperti rokok dan miras.
Pemerintah mengingatkan bahwa PKH dan BPNT harus dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Apabila kedapatan membeli rokok dan miras, status penerima KPM PKH dan BPNT akan dicabut dan tak akan mendapatkan bansos lagi.
Oleh karena itu, lebih bijak lagi dalam menggunakan uang bantuan, pentingkan keperluan keluarga dibandingkan dengan keperluan pribadi.
Karena sekali lagi, tujuan disalurkannya bansos adalah untuk membantu keluarga yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.***