AYOJAKARTA.COM — Salah satu penyedia layanan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang patut dipertimbangkan adalah Bank Central Asia (BCA).
KPR BCA menawarkan berbagai program, mulai dari KPR Pembelian, KPR Refinancing, hingga KPR Renovasi, sehingga kamu bisa memilih sesuai dengan kebutuhan kamu.
KPR memungkinkan kita untuk memiliki rumah impian tanpa perlu membayar secara tunai di awal, melainkan dengan membayar cicilan setiap bulan selama jangka waktu tertentu.
Tujuan KPR pembelian di BCA ini adalah solusi untuk kamu yang mau melakukan pembelian ruko, rukan, rumah, rukos, SOHO dan apartemen dalam kondisi yang baru atau second.
Nah, tahukah kamu persyaratan pengajuan dan suku bunga KPR ini?
Dikutip AyoJakarta.com dari laman bca.co.id, pada Rabu, 17 April 2024, berikut adalah persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KPR BCA.
Baca Juga: Nasabah BCA Wajib Tahu! Biaya Admin Bulanan Rekening BCA Ini Sudah Naik, Segera Cek Tarif Terbarunya
Persyaratan
- Kamu harus menjadi Warga Negara Indonesia.
- Bagi karyawan tetap atau wiraswasta, kamu harus telah bekerja minimal 1 tahun di perusahaan yang sama atau total bekerja selama 2 tahun.
- Bagi profesional atau pengusaha, pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang sama diperlukan.
- Usia minimal untuk mengajukan adalah 18 tahun atau sudah menikah.
- Wiraswasta atau profesional usia maksimal berusia 66 tahun pada saat kredit berakhir.
- Karyawan maksimal berusia 56 tahun saat kredit berakhir.
- Perhitungan angsuran akan didasarkan pada penghasilan kotor, dan diperbolehkan untuk menggunakan gabungan suami istri.
- Pemohon wajib memiliki asuransi jiwa dan kebakaran dengan syarat banker's clause.
- Mau menandatangani perjanjian APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) dan kredit.
Pembayaran angsuran akan dilakukan melalui autodebet dari rekening BCA pemohon.
Baca Juga: Kredit Tanpa Agunan Pakai BCA Personal Loan, Ini Syarat Pengajuan dan Biayanya
Jenis Pinjaman
Ada beberapa jenis pinjaman yang tersedia, yaitu untuk karyawan, wiraswasta, dan profesional.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa BCA 2025 Sudah Dibuka, Ini Dia Persyaratan dan Tahapan Seleksinya
Persyaratan Dokumen
- Fotokopi KTP Pemohon.
- Fotokopi KTP Suami/Istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan.
- Fotokopi NPWP Pemohon.
- Fotokopi NPWP Badan Usaha (khusus untuk pengusaha dengan Badan Hukum PT & CV).
- Surat Keterangan Penghasilan atau yang sering disebut slip gaji 1 bulan terakhir yang asli.
- Fotokopi tabungan 3 bulan terakhir.
- Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada).
- Surat pernyataan asli tentang kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan ataupun dimiliki.
- Surat Pemesanan Rumah Developer atau Pengantar Broker.
- Bukti Pembayaran Appraisal.
Persyaratan Dokumen untuk Jaminan
Berikut adalah persyaratan dokumen yang diperlukan untuk jaminan dalam pengajuan KPR BCA:
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Strata Title.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir, kecuali untuk properti baru.
- Rincian anggaran renovasi, jika pengajuan hanya untuk keperluan renovasi.
Setelah periode bunga fix terakhir, suku bunga yang berlaku akan menjadi bunga mengambang (floating), yang besarnya akan berubah-ubah sesuai dengan suku bunga yang berlaku pada saat itu. Perubahan suku bunga akan mempengaruhi besar angsuran yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Loker 2024: Bank BCA Buka Lowongan untuk 1 Posisi Ini, Cek Kualifikasi dan Cara Melamarnya di Sini
Suku Bunga
Program pembiayaan KPR BCA menerapkan suku bunga dengan nilai yang beragam, mulai dari suku bunga promo hingga reguler.
Untuk suku bunga reguler KPR BCA, nilai suku bunga ditetapkan mulai dari 7,00 persen dengan jangka waktu fix satu tahun dan 8,00 persen dengan jangka waktu fix tiga tahun.
Adapun untuk suku bunga yang di-cap (capped), nilai suku bunga ditetapkan mulai dari 9,00 persen dengan jangka waktu cap dua tahun.
Sementara itu, program suku bunga promo KPR BCA memiliki nilai yang dipatok mulai dari 3,75 persen dengan jangka waktu fix tiga tahun dan minimum tenor selama 12 tahun.***