Bisnis

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Masih Belum Cair? Cek Penjelasannya Berikut, Kamu Termasuk Penerimanya?

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Rabu 17 Apr 2024, 14:47 WIB
Ilustrasi bansos cair

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran sejumlah bantuan sosial (bansos).

Melalui PT Pos Indonesia, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah mendapat undangan untuk pengambilan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 periode April - Juni.

Bantuan sebesar Rp 600 ribu untuk alokasi April - Juni tersebut mulai disalurkan sebelum lebaran 2024 kemarin. Dan dilanjutkan setelah lebaran.

Karena diberikan secara langsung dan tunai, maka proses penyalurannya dilakukan secara bertahap.

Namun, sejumlah KPM mengaku belum mendapatkan undangan.

Baca Juga: Tes Penglihatan Temukan Kesalahan Dalam Waktu 5 Detik Pada Gambar Apollo 11, Gabungkan Mata Elang, Kecerdasan, dan Wawasan

Selain itu bagi KPM biasa menerima bansos lewat rekening bank, juga belum mendapati adanya tambahan saldo.

YouTube Diary Bansos menyebutkan, ada sejumlah alasan kenapa KPM tidak lagi menerima bansos.

Salah satunya karena KPM tersebut sudah dinyatakan tidak layak dan dicoret sebagai penerima bansos.

"Ada kemungkinan memang belum sampai ke KPM. Karena proses pencariannya masih berlangsung," kata pendamping sosial saat dikutip Ayojakarta.com Rabu 17 April 2024.

KPM juga bisa meminta bantuan kepada pendamping sosial atau desa untuk mengecek di status SIKS-NG nya, tertulis keterangannya apa.

Jika periode salurnya masih yang lama, berarti memang tidak lagi mendapatkan bansos di periode berikutnya.

Alasan yang utama karena namanya sudah dicoret oleh Kemensos karena sudah dinyatakan tidak layak.

Baca Juga: Kepribadian Seseorang dari Posisi Tidur: Telentang, Meringkuk, Tengkurap, dan Miring Mempunyai Makna yang Berbeda

Proses verifikasi penerima bansos dilakukan setiap bulan. Dengan melakukan identifikasi KPM.

Seperti sudah mendapatkan upah sesuai UMR atau UMP, diterima sebagai ASN, TNI/Polri atau meninggal dunia.

Jika merasa masih layak, namun namanya dicoret dapat usul ulang secara mandiri. Melalui aplikasi cek bansos atau minta bantuan pihak desa.***

Baca Juga: 13 Tanggal Lahir yang Disukai Energi Kekayaan, Bisa Terhindar dari Kesialan dan Dapat Limpahan Rezeki di Tahun 2024

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Imanudin Abdurohman