AYOJAKARTA.COM - Pencairan bantuan PIP Kemdikbud kembali dicairkan kepada 7,8 juta siswa-siswi penerima yang masuk dalam SK pemberian.
PIP Kemdikbud sebagai bantuan sosial pendidikan yang diberikan kepada KPM siswa-siswi mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
Bagi KPM siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel dan masuk dalam SK pemberian bantuan tetapi tidak memiliki ATM maka bansos PIP sudah dapat dicairkan mulai tanggal 16 April 2024.
Bansos khusus pendidikan kembali dicairkan oleh Kemendikbudristek khusus untuk usia jenjang sekolah dasar hingga menengah atas dan kejuruan sederajat.
Bansos PIP sebagai bantuan akses pendidikan unggulan Kemendikbudristek yang memberikan subsidi biaya sekolah kepada KPM siswa yang tidak mampu atau rentan miskin.
Pencairan bansos PIP dilakukan melalui rekening SimPel BRI dan BNI untuk tiap jenjang pendidikan dengan nominal yang berbeda-beda.
Pasca lebaran, Pemerintah kembali mencairkan beberapa bantuan sosial baik untuk kesejahteraan sosial, kesehatan, maupun pendidikan.
PIP Kemdikbud sebagai program bantuan pendidikan yang banyak memberikan kemudahan akses untuk sekolah mulai dari keringanan biaya pendidikan, pemenuhan kebutuhan operasional siswa, dan sebagainya.
Syarat penerima PIP Kemdikbud adalah harus terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI sehingga dinyatakan sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Daftar Sekolah Kedinasan yang Tidak Menggunakan Syarat Nilai UTBK 2024, Biaya Kuliah Gratis!
Nominal bantuan PIP Kemdikbud dikutip AyoJakarta.com dari laman pip.kemdikbud.go.id, dengan rincian, sebagai berikut:
- Anak SD sederajat kelas berjalan 1-5: Rp450 ribu per tahun.
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu.
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu
- Anak SMP sederajat kelas berjalan 8: Rp750 ribu per tahun.
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
- Anak SMA, SMK, Sederajat: Rp1,8 juta per tahun.
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos (17/4/24), bagi KPM siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel dan masuk dalam SK pemberian bantuan PIP serta memiliki ATM maka bansos sudah bisa dicairkan secara bertahap mulai tanggal 8 April 2024.
Setiap jenjang pendidikan memiliki bank penyalur PIP yang berbeda.
Untuk jenjang SD dan SMP sederajat maka pencairan melalui rekening SimPel BRI sedangkan jenjang SMA, SMK Sederajat maka pencairan melalui rekening SimPel BNI.
Baca Juga: Tes Ketelitian: Temukan Keanehan Pada Gambar Barikut Ini Dalam Waktu 7 Detik! Bisa?
Untuk wilayah Provinsi Aceh, pencairan dana PIP Kemdikbud di semua jenjang pendidikan dilakukan melalui rekening SimPel BSI.
Pihak Puslapdik Kemendikbudristek menginstruksikan bahwa pencairan dana PIP kepada KPM siswa yang masuk dalam SK pemberian bantuan dan sudah melakukan aktivasi rekening SimPel tetapi tidak memiliki ATM bisa dilakukan mulai tanggal 16 April 2024.
KPM siswa bisa mendapatkan ATM rekening SimPel dengan meminta surat pengantar dari pihak sekolah kemudian diserahkan kepada pihak perbankan agar diproses pencetakan kartu ATMnya.
Puslapdik juga akan menginstruksikan kepada pihak Dinas agar memberikan informasi untuk unit pendidikan sekolah terkait pencairan dana PIP Kemdikbud sudah bisa dilakukan.
Jika KPM siswa belum melakukan aktivasi rekening SimPel maka pencairan bantuan tidak dapat dilakukan.
Agar dapat mencairkan dana bantuan PIP maka KPM siswa wajib melakukan aktivasi rekening SimPel BRI (SD, SMP, sederajat) dan BNI (SMA, SMK Sederajat) serta BSI untuk wilayah Provinsi Aceh.
Aktivasi rekening SimPel mulai dapat dilakukan tanggal 16 April dengan meminta surat pengantar dari sekolah masing-masing dan proses aktivasi bisa dilakukan oleh pihak perbankan dengan membawa berkas yang dibutuhkan di antaranya kartu identitas siswa, KK asli dan Fotokopi.
Bagi KPM siswa yang belum mengetahui apakah masuk dalam daftar penerima PIP Tahap 4 sampai 40, maka dapat mengecek status penerima bantuan dengan mengakses laman https://pip.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi SI PINTAR. ***