Bisnis

Hari Ini, Puslatdik Instruksikan Bank Cairkan PIP yang Belum Miliki ATM Rekening SimPel

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Selasa 16 Apr 2024, 14:59 WIB
Ilustrasi pencairan bansos

AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (PIP) yang tidak memiliki ATM.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslatdik) Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Tinggi (Kemenristek DIKTI) menginstruksikan agar bank segera menyalurkan dana PIP kepada siswa yang namanya masuk di penerima PIP.

Terutama bagi nama-nama penerima yang tidak memiliki ATM rekening SimPel. Jadi mereka harus datang ke bank untuk mencairkan dana PIPnya.

Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Temukan Kata Tersembunyi di Gambar Ini dalam Waktu 7 Detik! Bisa?

Bagi siswa SD dan SMP dapat datang ke Bank BRI. Dan untuk pelajar SMA/SMK bisa ke Bank BNI.

Sedangkan pelajar di Aceh bisa ke BSI untuk mengambil dana PIP. Bagi yang memiliki ATM, dapat mencairkan sebagai mandiri.

Untuk besarannya antara Rp 450 ribu dan Rp 760 ribu.

Dilansir Ayojakarta.com dari YouTube Diary Bansos Selasa 16 April 2024, bagi pelajar yang namanya masuk dalam SK penerima PIP 2024 juga sudah bisa mulai melakukan aktivitas rekening SimPel BRI dan BNI.

Baca Juga: 8 Tanggal Lahir Dikelilingi Angin yang Bisa Merubah Kesialan menjadi Keberuntungan, Diprediksi akan Mendapatkan 'Uang Kaget' di Bulan April Ini

Pastikan saat ke bank, juga membawa suatu pengantar dari sekolah masing-masing. 

Proses aktivasi sendiri dilayani hingga 30 Desember 2024.

Tahun ini, total ada 7,8 juga pelajar yang masuk dalam SK penerima PIP 2024. PIP diberikan bagi siswa yang masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mulai jenjang SD hingga SMA sederajat.

PIP Kemdikbud adalah program bantuan pendidikan. Bansos ini diberikan untuk memberi kemudahan akses pendidikan.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Mitigasi Risiko Pangan Cair Bulan Juni Mendatang? Simak Informasinya Disini

Mulai dari keringanan pendidikan, pemenuhan kebutuhan operasional siswa dan yang lain.

Syarat penerimaan PIP, harus masuk dalam Data Terpadu Kesehatan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dikutip dari pip.kemendikbud.go.id, nominal bantuan PIP adalah sebagai berikut :

* Anak SD sederajat kelas berjalan 1-5 : Rp 450 ribu pertahun

* Khusus kelas 1 semester ganjil : Rp 225 ribu

* Khusus kelas 6 semester genap : Rp 225 ribu

* Anak SMP sederajat kelas berjalan 8 : Rp 750 ribu per tahun.

* Khusus kelas 7 semester ganjil : Rp375 ribu.

* Khusus kelas 9 semester genap : Rp375 ribu.

* Anak SMA, SMK sederajat : Rp1,8 juta per tahun

* Khusus kelas 10 semester ganjil : Rp900 ribu

* Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu

***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Maria Wulan