Bisnis

KJP Plus 2024 Cair, Bolehkah Dana Bantuan Digunakan Untuk Beli Laptop?

Oleh: Linda Wati Selasa 16 Apr 2024, 13:56 WIB
Program KJP Plus tahap 2 tahun 2024 telah dicairkan kepada para peserta didik sejak 4 April dan sudah bisa mulai digunakan.

AYOJAKARTA.COM -- Program KJP Plus tahap 2 tahun 2024 telah dicairkan kepada para peserta didik.

Pencairan KJP Plus telah mulai disalurkan secara bertahap sejak 4 April 2024 kemarin dan sudah bisa mulai digunakan.

Progam KJP Plus sendiri merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada warga DKI Jakarta untuk anak sekolah jenjang pendisikan SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, dan PKBM.

Baca Juga: Tes Online Tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2024: Rincian Detail Tahapan Seleksi hingga Nilai Ambang Batas

Besaran dana yang diterima pun berbeda-beda tergangung tiap jenjangnya.

Lalu setelah pencairan, dana bantuan yang diberikan dari program tersebut dapat digunakan untuk apa saja?

Apakah dana bantuan KJP bisa digunakan untuk membeli laptop atau komputer baru?

Baca Juga: Tren Bisnis Digital 2024: 5 Ide Brilian untuk Anak Muda dengan Modal Hanya HP atau Laptop!

Dikutip Ayojakarta.com dari laman jakarta.go.di, dana KJP dapat digunakan untuk membeli laptop.

Adapun dana KJP dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan seperti:

  • Uang saku
  • Mengangkut
  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Buku dan kelanjutan pelajaran
  • Alat dan/atau bahan praktik
  • Keseragaman sekolah dan kelengkapannya
  • Pangan bersubsidi
  • Kacamata

Baca Juga: Tes Penglihatan: Fokus dan Konsentrasi! Ada 1 Huruf Paling Berbeda di Antara Kumpulan Huruf F, Yuk Temukan Segera!

  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator ilmiah
  • Alat penyimpanan data elektronik
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
  • Sepeda
  • Komputer/laptop
  • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

Itu dia informasi seputar pencairan program KJP Plus 2024 yang dikutip Ayojakarta.com dari laman jakarta.go.id.***

Reporter Linda Wati
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil