AYOJAKARTA.COM — Bagi banyak orang, Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah penyelamat dalam membiayai pendidikan.
Namun, seringkali terjadi kebingungan ketika seseorang ingin mendaftar namun belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagaimana caranya?
PIP atau KIP berasal dari DTKS dan P3KE (Pusat Pelayanan Kesejahteraan Keluarga). DTKS merupakan sumber data yang akan diperiksa oleh Pusat Pelayanan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Puslapdik).
Jika data sesuai, maka penerima PIP/KIP akan ditetapkan dan informasinya akan muncul di laman resmi sekolah.
Data dari DTKS dan P3KE biasanya dikeluarkan dalam dua termin, yakni termin 1 dan termin 3. Namun, perubahan data bisa terjadi, mengingat DTKS bersifat nasional dan dinamis.
Bagaimana jika seseorang belum terdaftar di DTKS atau P3KE namun ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan PIP/KIP?
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube EKA NUR ARIPIN pada Senin, 15 April 2024, berikut langkah-langkahnya.
Baca Juga: Jadwal Cair PIP Kemdikbud SD, SMP, SMA, SMK Sederajat Sudah Rilis, Cek Daftar Penerima di Sini
Pastikan bahwa kriteria penerima PIP/KIP sudah terpenuhi
Terdapat tujuh kriteria yang harus dipenuhi, antara lain berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), anak panti asuhan, anak yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), orang tua yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan lain sebagainya.
Ajukan permohonan melalui sekolah
Sekolah memiliki kewenangan untuk mengusulkan penerima PIP/KIP berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Pastikan untuk membawa bukti-bukti yang mendukung seperti Kartu PKH, KIS, atau bukti lainnya.
Jika sekolah menolak untuk mengusulkan, pastikan untuk merujuk pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penerima PIP/KIP (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2022 atau tahun 2021).
Jika masih ada ketidakjelasan, mintalah agar sekolah membaca kembali peraturan tersebut.
Sekolah akan mengusulkan data melalui Dapodik
Pastikan data yang diajukan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Jika tidak ada kendala, data akan diverifikasi oleh Puslapdik
Jika data sudah dinyatakan valid, maka kamu akan ditetapkan sebagai penerima PIP/KIP.
Penerima PIP/KIP akan diumumkan oleh sekolah
Data penerima PIP akan diumumkan ke sekolah biasanya pada termin 1 dan termin 3. Namun, jika masih ada ketidaksesuaian data, pastikan untuk memverifikasi kembali.
Jika masih belum terdaftar di DTKS, pastikan untuk mengajukan permohonan melalui sekolah dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Ingatlah bahwa sekolah memiliki kewenangan untuk mengusulkan penerima PIP/KIP.
Demikianlah langkah-langkah untuk mendapatkan PIP/KIP jika belum terdaftar di DTKS.***