Bisnis

Aturan Terbaru Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Bagi KPM Komponen Lansia dan Anak Sekolah, Simak Selengkapnya Disini!

Oleh: Ahmad Nuryaman Senin 15 Apr 2024, 14:14 WIB
Ilustrasi pencairan bansos

AYOJAKARTA.COM -  Pencairan bansos PKH tahap 2 diketahui akan segera cair melalui Pos Indonesia.

Informasi itu diketahui di SIKS-NG yang statusnya sudah pada tahap SPM (Surat Perintah Pencairan).

Maka demikian status ini merupakan pemindahan dana bansos dari Kemensos ke pihak penyalur yaitu pos indonesia.

Baca Juga: Informasi Terbaru! Perubahan Aturan KPM PKH Tahap 2 Komponen Ibu Hamil dan Anak Balita

Informasi pencairan bansos PKH tahap 2 yang akan segera cair menjadi kabar baik bagi KPM.

Namun perlu diketahui, bahwa terdapat beberapa perubahan aturan terutama pada komponen lansia dan anak sekolah.

Berdasarkan informasi yang didapat ayojakarta.com, terdapat perubahan aturan terbaru untuk pencairan bansos ini.

Baca Juga: Tips Psikologi: Gampang Baper? 5 Tips Ubah Mindset Ini Agar Kamu Tidak Gampang Baper


Dilansir dari Youtube Diary Bansos, memberitahu aturan terbaru untuk pencairan bansos ini pada komponen lansia dan anak sekolah.

- Komponen Lansia.

Jika sebelumnya tidak ada aturan terkait pemberian bansos kepada komponen lansia.

Teranyar pemerintah dikabarkan melakukan pembaharuan aturan terkait komponen ini.

Aturan terbaru, pemerintah membatasi pemberian bansos komponen lansia dalam satu Kartu Keluarga.

Baca Juga: Tes Penglihatan: Temukan 3 Perbedaan Gambar Pria Berkapak dalam Waktu 16 Detik dan Tunjukkan Ketelitianmu!

Aturannya, pemerintah membatasi maksimal 4 lansia dalam satu KK yang mendapatkan bantuan ini.

- Komponen Anak Sekolah

Jika sebelumnya para pelajar yang termasuk dalam bansos PKH hanya berdasarkan statusnya terdaftar di DTKS.

Untuk aturan terbaru, para pelajar harus aktif statusnya dan terdaftar dalam Data Periodik Pendidikan (Dapodik).

Bukan hanya komponen itu saja yang mengalami perubahan, 2 komponen lainnya juga diperbarui.

Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Kamu Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Pria Membuat Pizza Ini? Ayo Latih Fokus Mata!

- Komponen Ibu Hamil

Pada pencairan tahap kedua bansos PKH, ada perubahan kebijakan.

Sebelumnya, tidak ada pembatasan untuk komponen ibu hamil dari Kemensos.

Namun, untuk pencairan saat ini, bantuan hanya diberikan sampai kehamilan anak yang kedua.

Ibu yang mengandung anak ketiga atau lebih tidak lagi dianggap memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut.

- Komponen balita

Ada revisi dalam regulasi yang berkaitan dengan komponen balita dalam PKH.

Di mana sebelumnya tidak ada limitasi jumlah anak balita yang menerima PKH, kini pemerintah menetapkan batasan hingga anak balita yang kedua saja.

Baca Juga: Rahasia Tersembunyi di Balik Waktu Kelahiran dan Hubungannya dengan Kepribadian, Ini Penjelasannya!

Dengan demikian, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya akan menerima bantuan sampai anak kedua.

Sementara anak balita ketiga dan seterusnya tidak dianggap memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan.

Demikian informasi terkait perubahan aturan pada program bansos PKH tahap 2 untuk komponen lansia dan anak sekolah.

Semoga informasinya bermanfaat.***

Reporter Ahmad Nuryaman
Editor Maria Wulan