Bisnis

BLT Mitigasi Risiko Pangan Belum Jelas, Ternyata Ada Bansos Tambahan bagi KPM Umur 20-40 Tahun

Oleh: Sahdan Maulana Minggu 14 Apr 2024, 08:57 WIB
Nominal bansos yang disalurkan kepada KPM bisa mencapai Rp5 juta atau disesuaikan dengan kebutuhan modal UMKM.

AYOJAKARTA.COM -- Status pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan sampai saat ini masih belum jelas.

Meski demikian, pemerintah telah mempersiapkan bansos tambahan bagi KPM yang berusia 20-40 tahun dan terdata di DTKS Kemensos.

Lantas, apa bansos tambahan bagi KPM yang berusia 20-40 tahun? Simak informasi selengkapnya di sini.

BLT Mitigasi Risiko Pangan menjadi bansos yang selama ini ditunggu-tunggu oleh KPM pada tahun 2024 ini.

Setelah awalnya akan dicairkan pada Januari 2024, sampai saat ini bulan April 2024 belum ada kejelasan mengenai BLT Mitigasi Risiko Pangan kapan dicairkan.

Namun, pemerintah justru telah menyiapkan bansos tambahan lainnya bagi KPM yang berusia 20-40 tahun.

Dikutip dari YouTube Naura Vlog pada, Senin 14 April 2024. Kemensos kembali menyalurkan bansos baru untuk KPM yang berumur 20-40 tahun.

Baca Juga: Tes CPNS 2024 Segera Dibuka, Berikut Adalah 20 Instansi CPNS dan PPPK yang Sepi Peminat

Bansos tersebut bernama Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang siap dicairkan pada April 2024 ini.

Program PENA merupakan bansos bagi KPM yang ingin membuka UMKM dan terlepas dari jerat kemiskinan.

Program PENA diharapkan dapat menekan angka KPM agar dapat hidup layak lewat pemberian modal membuka UMKM.

Nominal bansos yang disalurkan kepada KPM bisa mencapai Rp5 juta atau disesuaikan dengan kebutuhan modal UMKM.

Baca Juga: Status SIKS-NG Sudah SI, 3 Bansos Siap Cair Minggu Ini lewat PT Pos Indonesia, Ada BLT Rp600 Ribu

Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh KPM agar bisa menjadi bagian dari Program PENA.

Berikut adalah persyaratan untuk mengikuti program PENA:

1. Penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

2. Berusia produktif (20-40 tahun)

3. Tercatat sebagai keluarga miskin di DTKS Kemensos

4. Tercatat sebagai keluarga dari Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021 atau Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 menjadi prioritas utama.

5. Bukan sebagai anggota keluarga disabilitas dan lansia dalam satu KK (Kartu Keluarga).

6. Keluar dari DTKS sebagai penerima Bansos apabila diterima sebagai penerima bantuan PENA.

7. Memiliki rencana membuka UMKM atau sudah punya UMKM yang sudah berjalan kurang dari setahun.

Itu dia informasi mengebai bansos tambahan bagi KPM yang berusia 20-40 tahun.

Reporter Sahdan Maulana
Editor Aris Abdulsalam