AYOJAKARTA.COM — Selain bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga, ada bantuan lain yang dicairkan.
Sebanyak 7,8 juta penerima manfaat kini dapat menikmati bantuan uang dari tiga bank berbeda.
Bantuan uang tersebut dapat dicairkan bagi yang tidak memiliki kartu ATM mulai tanggal 16 April 2024. Para keluarga penerima manfaat (KPM) dapat merasakan bantuan yang dicairkan, terutama KPM PKH dan BPNT.
Selain bantuan reguler PKH tahap kedua, BPNT tahap ketiga, ada juga bantuan lain yang cair. Ini adalah bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube DIARY BANSOS pada Selasa, 9 April 2024, sebanyak 7,8 juta penerima manfaat PIP akan menerima bantuan uang di tiga bank penyalur, yaitu Bank BRI untuk jenjang pendidikan SD SMP, Bank BNI untuk jenjang pendidikan SMA/SMK, dan Bank BSI khusus untuk Provinsi Aceh.
Bagi yang tidak memiliki kartu ATM, dapat mencairkan bantuan PIP ini mulai tanggal 16 April 2024. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi para penerima manfaat.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Simak Deretan Bansos yang Segera Disalurkan Pemerintah, PKH dan BPNT Sudah Cair?
Berdasarkan surat puslatdik Kemendikbud ristek di mana ada 7.897.482 siswa-siswi penerima bantuan pip Tahun Anggaran 2024 untuk tahap yang keempat hingga tahap yang keempat 40.
Pihak Puslatdik Kemendikbud Ristek ke pihak perbankan di tanggal 12 April itu adalah batas maksimal proses transfering dana PIP, dari rekening pemberi bantuan ke rekening para penerima bantuan yang dilakukan oleh pihak perbankan.
Proses penyaluran dana PIP telah dimulai dengan transfer dana ke rekening penerima manfaat. Bagi siswa yang telah menerima top up bantuan PIP dan memiliki kartu ATM, mereka dapat langsung mencairkan bantuan tersebut.
Sebagai contoh, salah satu wali murid mengambil bantuan PIP anaknya untuk jenjang pendidikan SD dengan nominal Rp450.000 di daerah Lampung Timur.
Sementara, Bantuan BLT Mitigasi Risiko Pangan (MRP) yang seharusnya disalurkan sebelum Lebaran, masih belum dicairkan karena terkendala dalam penyusunan daftar penerima manfaat.
Namun, diharapkan bantuan ini dapat segera disalurkan dalam rentang waktu tiga bulan, mulai dari bulan April hingga Juni 2024.***