Bisnis

KPM PKH Wajib Tahu! Kemensos Bakal Berikan Uang Rp5-6 Juta untuk Penerima? Cek Ketentuan dan Persyaratannya Disini

Oleh: Ahmad Nuryaman Senin 01 Apr 2024, 21:37 WIB
Ilustrasi pencairan bansos

AYOJAKARTA.COM - Para Keluarga Penerima Manfaat Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) perlu mengetahui informasi ini.

Pasalnya ada dana Rp5-Rp6 juta yang bisa KPM PKH dapatkan jika memenuhi persyaratan.

Nantinya dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan kegiatan berjualan UMKM.

Lalu bagaimana cara mendapatkan uang Rp5-Rp6 juta dari Kemensos? yuk simak jangan sampai salah pengertian.

Baca Juga: Kamu Bisa Menilai Orang Lain? Buktikan dalam Tes Kepribadian Ini Kemampuan Tersebut! Waspada Sangat Dibutuhkan

Kemensos ingin wujudkan kemandirian kepada para PKH agar tidak ketergantungan dengan bantuan sosial yang selama ini diberikan.

Uang sebanyak Rp5-Rp6 juta bisa didapatkan para PKH jika mengajukan program Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Mensos Tri Rismaharini menargetkan pada tahun 2024 akan menghapus KPM PKH sebanyak 100 ribu.

Baca Juga: Mendekati Hari Lebaran! Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Melalui Pos Indonesia Segera Cair? Begini Statusnya

Nantinya para PKH diharapkan dapat melakukan pengajuan PENA agar mendapatkan dana permodalan.

Tidak gampang untuk mendapatkan dana tersebut, para KPH yang ingin menerima dana tersebut harus memenuhi syarat yang berlaku.

Nantinya melalui program PENA, diharapkan KPM dapat mandiri secara ekonomi sehingga kondisi ekonomi akan meningkat lebih baik dari sebelumnya melalui wirausaha.

Berikut persyaratan yang mesti dipenuhi KPH yang ingin mendapatkan uang dari program PENA:

Baca Juga: Bukan Hanya PKH Tahap 2, Bansos Apa Saja yang Akan Cair Bulan April Sebelum Lebaran 2024? Ini Daftarnya!

1. Penerima program PENA adalah KPM PKH yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Harus berada dalam rentang usia produktif, yaitu 25 hingga 45 tahun.

3. Sudah menjalankan bisnis selama setidaknya satu tahun.

4. Siap untuk menghadiri bimbingan dan pelatihan bisnis yang diselenggarakan oleh Kemensos atau mitra kerja.

5. Bersedia untuk dipantau dan secara sukarela melaporkan penggunaan dana bantuan kepada pendamping sosial.

6. Harus bersedia untuk keluar dari DTKS sebagai penerima Bansos jika diterima dalam program PENA.***

Baca Juga: Selain Baju, 5 Ide Bisnis Ini Dapat Kamu Lakukan! Modal Sesuai Budget Tapi Auto Cuan Bisa Buat Modal Lebaran

Reporter Ahmad Nuryaman
Editor Imanudin Abdurohman