Bisnis

Berapa Lama Blacklist OJK Berlaku? Pahami Proses BI Checking dan Strategi Mengurus Pelunasan Utang

Oleh: Iit Lita Apriani Jumat 29 Mar 2024, 20:28 WIB
Ilustrasi skor BI Checking.

AYOJAKARTA.COM — Dalam kehidupan finansial, seringkali kita dihadapkan pada berbagai situasi yang memerlukan akses ke layanan keuangan, seperti mengajukan pinjaman atau kredit.

Namun, bagi sebagian orang, masalah muncul ketika mereka mengetahui bahwa mereka terdaftar dalam daftar hitam BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Hal ini dapat menjadi penghalang serius bagi mereka yang membutuhkan akses ke layanan keuangan tersebut.

Sebelumnya, penting untuk memahami bagaimana proses seseorang masuk ke dalam daftar hitam BI Checking atau SLIK.

Biasanya, hal ini terjadi ketika seseorang memiliki tunggakan atau utang yang belum diselesaikan.

Baca Juga: Pahami Apa itu BI Checking, Kolektibilitas Kredit, dan Langkah untuk Mengembalikan Status Kredit Macet

Seperti pembayaran yang gagal dilakukan atau keterlambatan pembayaran pada pinjaman sebelumnya, seperti pada aplikasi pinjaman online seperti Akulaku, Kredivo, dan lain sebagainya.

Pertanyaan yang sering muncul adalah, berapa lama waktu yang diperlukan untuk keluar dari daftar hitam BI Checking?

Dikutip dari kanal YouTube Fintech ID, proses pemutihan daftar hitam BI Checking ini tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Hal ini karena harus ada pelunasan terlebih dahulu terhadap utang atau tunggakan yang dimiliki.

Dalam beberapa kasus, proses ini bahkan bisa dianggap tidak mungkin dilakukan.

Terkait dengan proses pemutihan, yang pertama dan utama yang harus dilakukan adalah melunasi semua utang yang dimiliki.

Baca Juga: Tertekan Karena Riwayat Keuangan Masuk ke Dalam Daftar Hitam? Lakukan 2 Cara ini Agar Status BI Checking atau SLIK OJK Sempurna

Setelah semua utang dilunasi, proses pemutihan ini juga memerlukan waktu yang cukup lama.

Biasanya, diperlukan waktu antara dua hingga tiga bulan untuk BI Checking bersih kembali dan Anda dapat mengajukan kredit atau pinjaman kembali.

Namun, bagaimana jika Anda sangat membutuhkan akses ke kredit atau pinjaman dalam waktu singkat meskipun sudah melunasi tunggakan?

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan meminta dokumen bukti pelunasan hutang dari lembaga keuangan tempat Anda berhutang, seperti bank atau aplikasi pinjaman online.

Dokumen ini kemudian bisa Anda gunakan untuk mengajukan pemutihan BI Checking secara langsung ke pihak terkait.

Baca Juga: Pemutihan BI Checking Tanpa Bayar Hutang Apakah Bisa? Cek Kebenarannya di Sini

Meskipun demikian, perlu diingat bahwa proses ini dapat memakan waktu lama karena bank umumnya lambat dalam memberikan pembaruan status pembayaran kepada BI Checking.

Oleh karena itu, lebih disarankan untuk langsung mengurus pemutihan BI Checking dengan membawa dokumen bukti pelunasan hutang Anda.

Dengan begitu, proses pemutihan bisa berjalan lebih cepat dan Anda bisa mendapatkan akses ke kredit atau pinjaman kembali.***

Reporter Iit Lita Apriani
Editor Tedi Rukmana