AYOJAKARTA.COM - Salah satu yang dihindari nasabah ketika mengajukan pinjaman ke pinjaman online (pinjol) legal adalah gagal bayar (galbay).
Pasalnya, jika nasabah gagal membayarkan pinjaman maka skor kreditnya dalam SLIK OJK bisa menjadi buruk.
Mungkin banyak yang belum tahu bahwa tidak semua pinjol legal atau galbay pinjol masuk dalam SLIK OJK atau BI Checking.
Meskipun tidak masuk dalam SLIK OJK, apakah galbay tetap aman?
Baca Juga: Penyebab SLIK OJK Masih Bersih Meski Sudah Galbay Pinjol, Kemungkinan karena Hal Ini
Dikutip dari kanal YouTube Fintech ID, ada beberapa pinjol legal yang bisa masuk SLIK OJK karena bekerja sama dengan instansi lain yang memang berhak untuk lapor ke SLIK OJK.
Maka tidak heran jika seseorang mempunyai hutang, maka SLIK OJK-nya bukan dari pinjol tetapi dari bank.
Namun, ada sebagian pinjol legal yang memang belum bekerja sama dengan pihak bank sehingga belum masuk ke daftar SLIK OJK.
Sekarang ini sudah banyak pinjol legal yang sudah bergabung atau bekerja sama dengan SLIK OJK.
Baca Juga: Tahukah Anda? Ini Deretan Cara Debitur Menyiasati Catatan SLIK OJK Bermasalah
Meski begitu, agak sulit untuk mengetahui apakah pinjol yang dituju masuk ke dalam SLIK OJK atau tidak.
Ini karena, meskipun nasabah mempunyai hutang atau telat membayar dan tidak ada SLIK OJK yang masuk bukan berarti pihak pinjol tidak melapor.
SLIK OJK bisa saja belum masuk karena pihak pinjol memang belum melapor hal tersebut.
Perlu dipahami bahwa sanksi terakhir yang diberikan kepada nasabah yang galbay adalah SLIK OJK.
Jadi, tidak ada sanksi berat seperti menyita barang, menarik paksa barang berharga, hingga menyita.
Resiko terberat yang diberikan OJK kepada nasabah yang tidak membayarkan hutangnya adalah memasukkan ke SLIK OJK.
Jika sudah masuk dalam laporan tersebut, tentu skor kredit akan menjadi jelek dan nasabah akan sulit untuk mengajukan pinjaman lagi di tempat lain.
Akan tetapi, jika nasabah ingin mengajukan pinjaman lagi maka ia harus memperbaiki SLIK OJK-nya dengan melunasi hutang yang belum terbayarkan.
Dengan begitu, SLIK OJK akan kembali bersih dan ia bisa mengajukan pinjaman lagi.***