AYOJAKARTA.COM – Status BI Checking yang baik sangat penting dalam mengajukan kredit atau pinjaman ke lembaga keuangan seperti bank atau pinjaman online (pinjol).
Ini karena jika status BI Checking seseorang jelek, maka pengajuan kredit atau pinjaman ke lembaga keuangan berpotensi ditolak.
Biasanya status BI Checking jelek karena nasabah gagal bayar (galbay) atau tidak melunasi hutang kepada pemberi pinjaman.
Jika sudah seperti ini, nasabah akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman meski dalam kondisi terpepet.
Mungkin ada sebagian orang yang penasaran apakah pemutihan BI Checking bisa dilakukan tanpa harus membayar hutang?
Ada banyak sekali oknum yang mengaku bahwa mereka mempunyai jasa untuk penghapusan data pinjol, hapus SLIK OJK, hingga pemutihan BI Checking.
Tawaran jasa seperti ini tentu menarik perhatian masyarakat khususnya yang terjerat masalah gagal bayar.
Banyaknya kasus gagal bayar yang dialami oleh nasabah membuat oknum-oknum menawarkan jasa tersebut.
Baca Juga: Hukum Tidak Puasa untuk Pekerja Kasar, Begini Penjelasan Buya Yahya
Lantas apakah benar pemutihan BI Checking bisa dilakukan tanpa melunasi hutang?
Dikutip dari kanal YouTube Fintech ID, tidak ada yang bisa menghapuskan hutang nasabah atau SLIK OJK dengan jasa apapun.
Hutang yang terjadi akibat gagal bayar tidak akan bisa dihilangkan tanpa membayar hutang kepada pemberi pinjaman.
Hal tersebut tidak akan bisa meskipun oknum tersebut mengaku sebagai pihak ketiga atau orang dalam OJK.
Jangan percaya kepada oknum yang mempromosikan jasa hapus data pinjol, galbay pinjol, hingga SLIK OJK.
Ini karena hal-hal seperti itu adalah bohong dan tidak pernah ada cara lain untuk membersihkan BI Checking selain melunasi hutang yang ada.***