Bisnis

Mungkinkah Bansos PKH Tahap 2 akan Cair dalam Waktu Dekat?

Oleh: Nuriyah Nofasari Selasa 26 Mar 2024, 14:14 WIB
Ilustrasi. Mengawali tahun 2024, antusiasme masyarakat terhadap pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 menjadi sorotan.

AYOJAKARTA.COM — Mengawali tahun 2024, antusiasme masyarakat terhadap pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 menjadi sorotan.

Namun, dengan memasuki minggu terakhir bulan Maret, pertanyaan yang muncul adalah, apakah bantuan PKH THP 2 akan cair dalam waktu dekat?

Kondisi saat ini menunjukkan bahwa persiapan penyaluran bantuan PKH THP 2 masih berada pada tahapan final closing.

Meskipun demikian, proses verifikasi seperti cek rekening dan proses administratif lainnya masih kosong. Hal ini menimbulkan keraguan terkait kemungkinan pencairan pada akhir bulan Maret.

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube DIARY BANSOS pada Selasa, 26 Maret 2024, meskipun masih ada kemungkinan, namun prediksi pencairan bantuan PKH di akhir bulan Maret 2024 tergolong kecil.

Proses verifikasi yang belum rampung menjadi faktor utama dalam menentukan kelanjutan pencairan.

Kementerian Sosial (Kemensos) sendiri menyatakan bahwa pencairan bantuan akan disesuaikan dengan kondisi yang ada, seperti kenaikan harga pangan.

Dalam konteks ini, pencairan bantuan PKH diharapkan dapat dilakukan menjelang masa Lebaran.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 dan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Kapan Cair? Begini Status Penyaluran Lewat PT Pos Indonesia dan KKS di SIKS-NG

Peluang Pencairan di Awal April

Menjelang Lebaran pada tanggal 10 April 2024, terdapat peluang bagi pencairan bantuan PKH di awal bulan April.

Pemerintah berpotensi untuk merealisasikan prediksi ini, tergantung dari percepatan proses penyaluran yang dilakukan oleh Kemensos.

Baca Juga: ALHAMDULILAH! 26 Maret 2024 Pemerintah Cairkan 2 Bansos Serentak untuk 14.977 KPM di Daerah Ini

Golongan yang Tidak Layak Menerima Bantuan PKH

Sementara itu, perlu diingat bahwa ada sembilan golongan masyarakat yang tidak layak menerima bantuan PKH, seperti:

  1. Golongan yang sudah mampu atau sejahtera.
  2. Profesi sebagai TNI, Polri, atau ASN.
  3. Keluarga yang tercatat sebagai PNS, TNI, atau Polri.
  4. Pensiunan dari PNS, TNI, atau Polri.
  5. Pendamping sosial.
  6. Masyarakat dengan penghasilan dari APBN atau APBD.
  7. Perangkat desa.
  8. Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP atau UMK.
  9. Masyarakat yang tidak memiliki komponen PKH.

Dalam menghadapi proses pencairan bantuan PKH, diperlukan pemahaman terkait persyaratan penerima bantuan serta kesiapan dari pihak terkait dalam melakukan proses administratif.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Tedi Rukmana