Bisnis

Strategi Pengajuan Pinjaman KUR untuk Debitur dengan Riwayat Kredit Macet, Apa Saja?

Oleh: Nuriyah Nofasari Senin 25 Mar 2024, 16:54 WIB
Ilustrasi pengajuan KUR untuk nasabah yang pernah mengalami masalah kredit macet.

AYOJAKARTA.COM - Dalam dunia perbankan, terdapat beragam program pinjaman yang disediakan untuk membantu para pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mendapatkan akses modal.

Salah satu program yang cukup diminati adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikeluarkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Namun, terkadang nasabah pernah mengalami masalah dalam pembayaran pinjaman sehingga masuk dalam kategori kredit macet.

Bagaimana cara pengajuan KUR untuk nasabah yang pernah mengalami masalah kredit macet?

Sebelum masuk ke pembahasan tersebut, berikut ini ada beberapa kolektibilitas yang wajib kamu ketahui.

Baca Juga: Dijamin ACC! Simak 5 Tips Mudah agar Pinjaman KUR BRI Langsung Disetujui Pihak Bank, Calon Debitur Wajib Tahu

Memahami Collectibility dalam Kredit Perbankan

Sebelum membahas proses pengajuan pinjaman KUR, calon nasabah perlu memahami terlebih dahulu konsep collectibility dalam kredit perbankan.

Collectibility adalah klasifikasi riwayat pembayaran kredit debitur. Ada lima jenis collectibility, mulai dari lancar hingga macet.

Kolektibilitas 1 (Lancar): Debitur membayar tepat waktu tanpa tunggakan.
Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus): Tunggakan antara 1-90 hari.
Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Tunggakan antara 91-120 hari, masuk dalam kategori Non Performing Loan (NPL).
Kolektibilitas 4 (Diragukan): Tunggakan antara 121-180 hari.
Kolektibilitas 5 (Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari.

Baca Juga: Persyaratan Calon Debitur KUR TKI Bank BRI, Salah Satunya Penuhi 5 Dokumen ini! Apa saja?

Pengajuan KUR Setelah Masalah Pembayaran

Apakah dapat mengajukan KUR lagi setelah masuk dalam kategori kolektibilitas macet?

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube ENR Project Review pada Senin, 25 Maret 2024, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Karakter Debitur

Kelayakan sebagai debitur akan dinilai, termasuk riwayat pembayaran sebelumnya.

2. Penyebab Masalah Pembayaran

Masalah pembayaran sebelumnya tidak boleh disebabkan oleh kesengajaan atau ketidaksesuaian penggunaan kredit.

3. Usaha Berjalan Kembali

Usaha debitur harus sudah berjalan minimal enam bulan dan mampu membayar kembali.

4. Besaran Jumlah Kredit

Besaran kredit yang dapat diajukan biasanya mengikuti plafon kredit sebelumnya.

5 . Riwayat Pembayaran

Debitur yang masih aktif dalam pembayaran, meskipun tidak penuh, akan lebih diutamakan.

Baca Juga: Mau Ajukan Pinjaman KUR BRI? Simak Dulu Aturan Terbaru KUR BRI Tahun 2024, Awas Jangan Sampai Salah!

Persyaratan Pengajuan KUR

Untuk mengajukan pinjaman KUR setelah masalah pembayaran, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain:

  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Memiliki usaha UMKM yang layak dan legal
  • Tidak sedang memiliki kredit modal kerja atau investasi di bank atau lembaga lain
  • Bukan pegawai negeri atau anggota TNI/Polri
  • Riwayat kredit konsumsi harus lancar

Baca Juga: Pengajuan KUR Kamu Terkendala SIKP OJK? Simak Solusinya di Sini!

Dokumen yang Diperlukan

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan KUR antara lain:

  • KTP suami dan istri
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan
  • Kwitansi pelunasan asli
  • Agunan tambahan (jika diperlukan)

Baca Juga: Syarat KUR Kecil BRI, Calon Debitur Ternyata Harus Punya Surat Ini

Proses Pengajuan KUR

Proses pengajuan KUR setelah mengalami masalah pembayaran meliputi langkah-langkah berikut:

  • Melunasi terlebih dahulu pinjaman yang macet, menggunakan dana dari cash flow sendiri.
  • Melakukan pengajuan kredit KUR ke kantor BRI sesuai dengan domisili.
  • Dokumen akan diverifikasi oleh bank dan dianalisis oleh menteri.
  • Jika lolos verifikasi, dilakukan survei di tempat tinggal dan usaha debitur.
  • Setelah disetujui, kredit akan dicairkan dengan prosedur yang telah ditentukan.

Meskipun pernah mengalami masalah pembayaran pinjaman KUR, nasabah masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali dengan memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Tedi Rukmana