Bisnis

Penerima Bantuan Beras 10 KG, Apakah Berhak atas Bansos PKH dan BPNT?

Oleh: Nuriyah Nofasari Senin 25 Mar 2024, 15:40 WIB
Bansos beras.

AYOJAKARTA.COM — Apakah Anda salah satu dari mereka yang menerima bantuan berupa beras 10 kg dari bulan Januari hingga Juni?

Mungkin Anda bertanya-tanya apakah Anda hanya berhak atas bantuan beras tersebut, karena undangan yang Anda terima hanya untuk pengambilan beras.

Mengapa Anda tidak mendapatkan undangan untuk bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPNT?

Anggaran untuk bantuan ini hanya tersedia hingga bulan Juni, namun akan dievaluasi untuk menentukan kelanjutannya.

Apakah bantuan ini akan diperpanjang atau tidak akan diputuskan setelah evaluasi, dan akan diatur dalam regulasi terbaru.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Bansos Cair Rp 750 Ribu Secara Serentak Mulai Hari Ini 25 Maret 2024, Apakah Ini Wilayah Kamu? Cek Selengkapnya

Namun, mengapa Anda hanya menerima bantuan berupa beras saja tanpa bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT?

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Pendamping Sosial pada Senin, 25 Maret 2025, masyarakat yang tidak mendapat undangan, dikarenakan belum terdaftar sebagai penerima bansos seperti PKH atau BPNT.

Oleh karena itu, saat ini Anda hanya berhak atas bantuan berupa beras sebesar 10 kg per bulan, dengan anggaran tersedia hingga bulan Juni.

Apakah penerima bantuan CBP 10 kg per bulan dari data P3KE (Penghapusan Percepatan Kemiskinan Ekstrem), akan bisa mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT di masa mendatang?

Data penerima CBP dari P3KE kemungkinan besar akan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial lain seperti BLT, PKH, atau BPNT jika data tersebut juga masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Baca Juga: Hari ini Ada KPM yang Akan terima Bansos Berat 10 Kg

Namun, ini akan tergantung pada ketersediaan kuota karena untuk PKH kuotanya adalah 10 juta KPM dan untuk BPNT kuotanya adalah 18,8 juta KPM.

Jadi, jika kuota masih penuh, belum ada kesempatan bagi peserta baru untuk mendaftar, kecuali jika ada kekosongan kuota.

Bagi yang ingin mendapatkan bantuan sosial BPNT, dapat mengusulkan diri melalui desa atau kelurahan setempat agar data masuk ke DTKS, sumber data untuk BPNT.

Untuk yang khawatir bahwa ada penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, Kementerian Sosial telah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Tedi Rukmana