Bisnis

Bansos PKH dan BPNT Dihentikan Per Maret 2024? Ketahui 5 Faktor Penyebabnya Disini!

Oleh: Ahmad Nuryaman Minggu 24 Mar 2024, 22:10 WIB
Ilustrasi pencairan bansos

AYOJAKARTA.COM - Bansos PKH atau BPNT merupakan program bantuan sosial yang masing-masing terdapat kriteria sesuai kelayakannya.

Tidak semua masyarakat Indonesia mendapatkan bansos, sebab tidak semua masyarakat dapat memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk memutus ketergantungan, pemerintah telah melakukan serangkaian program seperti Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) untuk para PKH.

Namun ternyata pemerintah diketahui dapat memutuskan bansos PKH dan BPNT terhadap KPM.

Baca Juga: 24 Penyesalan Orang yang Akan Meninggal dan Tidak Pernah Bisa Diulang Kembali, Jangan Sampai Terjadi!

Dilansir dari Youtube Dunia Bansos, berikut lima alasan bansos PKH dan BPNT dihentikan.

- Alasan pertama karena KPM telah terdaftar memiliki pekerjaan yang tidak termasuk dalam kriteria bansos tersebut.

Semisal menjadi TNI, ASN, POLRI, karyawan BUMN, karyawan BUMD, wiraswasta, karyawan swasta atau profesi lainnya.

Dengan demikian bansos akan di stop jika KPM atau anggota keluarga dalam 1 KK memiliki pekerjaan yang telah disebutkan.

Aturan ini tetap berlaku meskipun dari segi ukuran gaji relatif kecil atau dibawah UMK/UMP.

- Alasan kedua, statusnya telah dirubah oleh pemerintah daerah menjadi masyarakat yang tidak layak menerima.

Perubahan didasarkan atas pertimbangan pemerintah daerah yang mungkin ditemukan kepemilikan barang-barang berharga seperti mobil, rumah, atau beberapa properti lainnya.

Kemungkinan juga karena KPM telah pindah domisili sehingga alamat tidak ditemukan atau diketahui telah meninggal dunia.

Baca Juga: Psikologi Déjà Vu , 9 Hal Alasan Kenapa Kamu Merasa Pernah Mengalami Sebelumnya

- Alasan ketiga adalah terdapat anggota keluarga KPM menerima upah diatas UMR.

- Alasan keempat, sudah tidak termasuk penerima PKH yang disebabkan semisal peralihan anak dari balita hingga masuk usia SD sehingga tidak terbaca oleh sistem sebagai penerima PKH.

Dengan demikian KPM PKH tersebut sudah tidak masuk dalam kriteria, sebab tidak memiliki balita, tidak sedang mengandung, tidak ada lansia di dalam keluarga.

- Alasan kelima, telah menjadi narapidana atau mantan narapidana sesuai catatan kepolisian.

Demikianlah itu 5 alasan penyebab bantuan sosial KPM PKH atau KPM BPNT dihentikan oleh pemerintah berdasarkan aturan yang diperoleh dari data di aplikasi SIKS-NG tahun 2024 milik Kemensos.

Semoga informasi ini dapat membantu menjawab keluhan KPM yang tidak lagi menerima bansos.***

Baca Juga: Daftar 7 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Berpeluang Gaji Besar di Indonesia, Bisa Sampai Puluhan Juta Rupiah

Reporter Ahmad Nuryaman
Editor Imanudin Abdurohman