Bisnis

Mau Ajukan Pinjaman KUR BRI? Simak Dulu Aturan Terbaru KUR BRI Tahun 2024, Awas Jangan Sampai Salah!

Oleh: Fitri Nurjanah Minggu 24 Mar 2024, 11:22 WIB
Ilustrasi. KUR BRI

AYOJAKARTA.COM - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pemerintah untuk mendukung modal pelaku usaha UMKM.

Program ini disalurkan melalui lembaga perbankan dengan sistem pinjaman, yang dapat dibayarkan dengan cara kredit atau dicicil.

Salah satu bank penyalur untuk program ini yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI). Berbeda dengan bank yang lain, Bank BRI memberikan suku bunga sebesar 6 persen per tahun.

Persyaratan untuk mengajukan pinjaman KUR BRI pun cukup mudah, salah satu syaratnya yaitu calon debitur harus memiliki usaha aktif minimal 6 bulan.

Baca Juga: Pinjaman KUR BRI Rp100 Juta, Berikut Syarat Dokumen, Suku Bunga, dan Kriteria Calon Debitur yang Bisa Ajukan Kredit

Namun, sebelum mengajukan pinjaman KUR BRI calon debitur harus pahami aturan terbaru untuk mengajukan pinjaman KUR BRI tahun 2024.

Dikutip dari Youtube ENR Project Review, Minggu, 24 Maret 2024, berikut ini beberapa aturan terbaru yang harus diperhatikan oleh debitur, di antaranya:

1. Bagi debitur non produksi yang pertama kali menerima KUR pada tahun 2019 ke bawah, maksimum akumulasi plafond KUR adalah Rp100 juta.

2. Debitur non produksi (meliputi usaha perdagangan dan jasa) yang pertama kali menerima KUR pada tahun 2020 keatas maksimum akumulasi plafond KUR adalah Rp200 juta.

Baca Juga: Ingin Mengajukan KUR BRI 2024? Simak Kriteria Debitur agar Disetujui Pihak Bank

3. Untuk usaha sektor produksi seperti pertanian, perternakan, perikanan, dan industri UMKM yang lainnya.

Memiliki limit akumulasi plafond KUR adalah Rp400 juta, khusus untuk debitur yang menerima pinjaman KUR pada tahun 2020 keatas.

Perlu diketahui, sektor terbaru untuk pengajuan KUR terbaru adalah sektor usaha pinjaman KUR sebelumnya.

Sementara itu, berdasarkan update terbaru di SIKP OJK telah membatasi jumlah pengajuan KUR yaitu untuk sektor non produksi maksimal 2 kali, dan sektor produksi maksimal 4 kali.

Dengan begitu, meski debitur masih memiliki limit akumulasi plafond. Namun, sudah melakukan pinjaman sebanyak dua kali maka pengajuan KUR berikutnya akan ditolak oleh sistem.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Desi Kris