Bisnis

Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT Tahap II 2025: Ini Tanda Kamu Tidak Lagi Terdaftar sebagai Penerima Bantuan

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Selasa 22 Apr 2025, 16:06 WIB
Illustrasi. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyelesaikan proses survei ground checking sebagai bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) tahap kedua tahun 2025.

AYOJAKARTA.COM — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyelesaikan proses survei ground checking sebagai bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) tahap kedua tahun 2025.

Proses ini menjadi dasar penting dalam penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) yang akan disalurkan pada triwulan kedua tahun ini.

Meskipun masih terdapat sebagian masyarakat yang belum disurvei, pemerintah menetapkan bahwa data yang telah dikumpulkan sampai hari ini akan diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Luncurkan Website Koperasi Merah Putih! Budi Arie: Akan Menyentuh hingga 'Akar Rumput'...

Data tersebut akan digunakan sebagai acuan penyaluran bansos PKH dan BPNT, baik melalui PT Pos maupun melalui kartu KKS Merah Putih.

Cara Mengetahui Status Penerimaan Bantuan

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status bantuan sosial melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store maupun App Store.

Berikut adalah langkah-langkah pengecekan:

- Buka situs atau aplikasi Cek Bansos.
- Masukkan data sesuai identitas, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi, lalu klik “Cari Data”.
- Setelah proses pencarian selesai, masyarakat dapat melihat status kepesertaan pada kolom PBIJK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).

Jika kolom tersebut menunjukkan keterangan “aktif” disertai bulan terkini (April atau Maret 2025), maka besar kemungkinan bantuan sosial akan tetap disalurkan.

Baca Juga: Beasiswa Penuh Vivo NexGen Scholars di Bidang Sains dan Teknologi, Registrasi Sudah Dibuka untuk Calon mahasiswa Jalur SNBP dan SNBT!

Ciri-ciri KPM yang Tidak Lagi Menerima Bantuan

Namun demikian, terdapat beberapa indikator yang menunjukkan bahwa seseorang tidak akan lagi menerima bantuan sosial pada tahap kedua dan seterusnya.

Berikut adalah ciri-cirinya:

- Keterangan “Gagal” dan rekomendasi BPK

Jika pada kolom PBIJK muncul keterangan “Gagal” disertai catatan “Rekomendasi BPK: Terdaftar sebagai pemilik usaha”, maka bantuan tidak akan disalurkan karena penerima dianggap tidak memenuhi syarat sebagai warga kurang mampu.

- Ditandai “Tidak Layak oleh Pemda”

Bila tercantum bahwa “Keluarga tidak layak menurut pemerintah daerah”, maka bantuan tidak akan cair, kecuali dilakukan pengajuan ulang disertai surat pertanggungjawaban mutlak dari pihak berwenang.

- Data NIK Tidak Padan oleh Dukcapil

Keterangan “Gagal - NIK tidak padan” menunjukkan bahwa data kependudukan tidak cocok dengan sistem milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Untuk kembali mendapatkan bantuan, penerima harus melakukan perbaikan data melalui aparat desa/kelurahan atau Dinas Sosial.

Baca Juga: 7 Pilihan HP Samsung Galaxy A Series dengan Diskon Menggiurkan, Mana yang Jadi Incaran Kamu?

- Meninggal Dunia Berdasarkan Data BPJS

Jika kolom menunjukkan “Gagal - Mutasi meninggal (informasi dari BPJS)”, maka bantuan sosial akan dihentikan. Ini berlaku meski belum dilaporkan ke Dukcapil secara resmi.

- Mengundurkan Diri secara Sengaja atau Tidak Sengaja

Bila tercantum bahwa “Keluarga menyatakan mengundurkan diri”, baik disengaja atau akibat salah pencet pada aplikasi, maka bansos tidak akan cair.

Pengajuan ulang bisa dilakukan melalui aparat desa dengan melampirkan dokumen pendukung.

- Daya Listrik Rumah di Atas 2.200 VA

Rumah tangga dengan daya listrik di atas 2.200 watt akan otomatis dianggap tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial .

- Pendapatan di Atas UMP

Jika terdapat anggota keluarga dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau tercatat sebagai pekerja penerima upah badan usaha (PPUB), maka hak atas bansos dapat dicabut.

Baca Juga: Rilis September, Apa yang Baru pada iPhone 17 Pro? Perubahan Desain, Peningkatan Kamera, dan Kemajuan Internal

- Data PBIJK Tidak Aktif

Keterangan seperti “PBIJK periode Oktober 2021” bukan berarti tidak bisa menerima bantuan.

Bisa saja iuran BPJS dibayarkan oleh pemerintah daerah, bukan pusat. Namun tetap perlu klarifikasi lanjutan ke Dinas Sosial setempat.

Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk terus memantau informasi resmi terkait penyaluran bantuan sosial dan melakukan pengecekan mandiri secara berkala melalui saluran resmi yang disediakan.

Segala bentuk perubahan status bansos didasarkan pada validasi dan pemutakhiran data melalui sistem terintegrasi yang melibatkan berbagai lembaga, termasuk BPS, Dukcapil, BPJS, dan pemerintah daerah.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan dalam program bantuan sosial diimbau untuk segera menindaklanjuti jika terdapat kendala data atau penolakan bantuan.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky