Bisnis

Pengajuan KUR Kamu Terkendala SIKP OJK? Simak Solusinya di Sini!

Oleh: Nuriyah Nofasari Minggu 24 Mar 2024, 09:20 WIB
Ilustrasi. Pengajuan KUR

AYOJAKARTA.COM - Dalam proses pencairan KUR (Kredit Usaha Rakyat), beberapa nasabah mungkin mengalami kendala yang disebabkan oleh Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang dikelola oleh OJK.

Kendala ini bisa menjadi hambatan dalam mendapatkan akses terhadap kredit yang dibutuhkan.

Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube ENR Project Review, pada Minggu, 24 Maret 2024, berikut apa saja kendala yang mungkin dihadapi dan solusinya:

Apa Itu SIKP KUR?

SIKP KUR merupakan sebuah sistem atau aplikasi database yang digunakan untuk calon debitur dan debitur existing KUR. Sistem ini dirancang untuk memudahkan pelaksanaan kredit program, khususnya KUR, dengan tujuan agar penyaluran kredit lebih efektif dan tepat sasaran. SIKP KUR dikelola oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan kerjasama Direktorat Sistem Pembendaharaan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Syarat KUR Kecil BRI, Calon Debitur Ternyata Harus Punya Surat Ini

Tujuan SIKP KUR

Tujuan utama SIKP KUR adalah menjadi basis data yang dapat dipercaya mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga dapat dijadikan rujukan oleh bank dalam penyaluran kredit. Selain itu, SIKP juga membantu bank penyalur KUR dalam menentukan nasabah yang layak menerima subsidi bunga kredit, sehingga risiko kegagalan pembayaran subsidi bunga dapat diminimalisir.

Kapan SIKP KUR Muncul?

SIKP KUR akan muncul pada saat pengajuan KUR di BRI jika:

  1. Nasabah pernah atau sedang menikmati kredit modal kerja atau investasi di BRI atau lembaga lain.
  2. Nasabah pernah atau sedang menikmati kredit subsidi bunga dari pemerintah, seperti PNM, Mekar, atau kredit KUR di bank lain.
  3. Nasabah masih memiliki sisa pinjaman KUR yang belum dilunasi.

Baca Juga: Pinjaman KUR BRI Rp100 Juta, Berikut Syarat Dokumen, Suku Bunga, dan Kriteria Calon Debitur yang Bisa Ajukan Kredit

Kendala yang Dihadapi:

1. Melunasi Sisa Pinjaman Lama

Pengajuan top up KUR tidak bisa dilakukan jika masih ada sisa pinjaman KUR yang belum dilunasi. Nasabah harus melunasi sisa pinjaman terlebih dahulu.

2. Batas Limit Akumulasi Plafon KUR

Nasabah tidak bisa mengajukan KUR jika limit akumulasi plafon KUR sudah habis.

3. Update Data SIKP yang Terlambat

Proses pengajuan KUR bisa terhambat jika data SIKP belum terupdate setelah melunasi pinjaman sebelumnya.

4. Masalah Terkait Pinjaman di Lembaga Lain

SIKP bisa mengalami hambatan jika pinjaman nasabah di lembaga lain tidak terbaca oleh sistem.

Baca Juga: Ingin Mengajukan KUR BRI 2024? Simak Kriteria Debitur agar Disetujui Pihak Bank

Solusi untuk Mengatasi Kendala:

1. Mencoba Ajukan atas Nama Pasangan

Jika limit KUR sudah habis, nasabah dapat mencoba mengajukan KUR atas nama pasangan.

2. Naik Kelas ke Pinjaman KUPRAK atau KUPEDES

Jika tidak memenuhi syarat untuk KUR, nasabah bisa mempertimbangkan untuk mengajukan pinjaman lain seperti KUPRAK atau KUPEDES.

3. Meminta Bantuan Mantri

Jika data SIKP belum terupdate, nasabah dapat meminta bantuan pada Mantri agar sistem segera di-update.

Dengan memahami kendala yang mungkin dihadapi dalam pencairan KUR melalui SIKP OJK, nasabah diharapkan dapat menemukan solusi yang tepat untuk mendapatkan akses terhadap kredit yang dibutuhkan.

Teruslah mengikuti perkembangan terbaru dan pastikan untuk selalu menggunakan transaksi non-tunai dalam setiap pembayaran. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu semua.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Desi Kris