Bisnis

Cara Cek Nama Debitur dan Skor BI Checking atau SLIK OJK Secara Online, Tak Perlu Jauh-jauh ke Kantor!

Oleh: Sahdan Maulana Sabtu 23 Mar 2024, 14:51 WIB
Aplikasi Permohonan Informasi Debitur (IDEB) SLIK OJK

AYOJAKARTA.COM -- BI Checking atau saat ini disebut SLIK OJK adalah data historis lancar atau tidaknya pembayaran kredit.

Sebelum mengajukan kredit, debitur diharuskan melalui proses BI Checking terlebih dahulu.

Layak atau tidaknya seorang debitur dalam mengajukan kredit ditentukan skor BI Checking atau SLIK OJK.

Sekarang debitur yang ingin cek nama dan skor BI Checking atau SLIK OJK tak perlu jauh-jauh datang ke kantor, cukup cek secara online saja.

Dikutip ayojakarta.com dari website OJK pada Sabtu 23 Maret 2024, berikut cara cek nama debitur dan skor BI Checking atau SLIK OJK secara online lewat iDEB:

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2024 Resmi Dibuka Hari Ini, Ada 1.800 Lebih Lowongan untuk Lulusan SMA, D3, D4/S1, hingga S2

Cara Cek Nama Debitur Lewat iDEB

- Klik link https://idebku.ojk.go.id kemudian pilih “Pendaftaran”.

- Isi formulir mengenai jenis debitur, nomer identitas debitur, hingga unggah dokumen pendukung lainnya.

- Klik "Selanjutnya".

- Ajukan permohonan pemeriksaan BI Checking atau SLIK OJK.

- Jika pendaftaran berhasil, debitur akan mendapatkan nomer pendaftaran.

- Klik menu "Status Layanan" untuk memerika status permohonan dengan memasukan nomer pendaftaran.

- Pihak OJK akan mengrimkan hasil riwayat BI Checking atau SLIK OJK lewat email yang terdaftar.

Baca Juga: Cara Membersihkan Nama dari Daftar Hitam BI Checking, Bisa Bebas Pakai Pinjaman Online!

Cara Membaca Skor BI Checking atau SLIK OJK

- Skor 1: Kredit Lancar

Debitur patug memenuhi kewajiban kreditnya dengan membayar cicilan dan bunga telat waktu hingga lunas.

- Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK)

Debitur menunggak cicilan kredit selama 1 sampai 90 hari.

- Skor 3: Kredit Tidak Lancar

Debitur menunggak cicilan kresit selama 91 sampai 120 hari.

- Skor 4: Kredit Diragukan

Debitur menunggak kredit selama 121 sampai 180 hari.

- Skor 5: Kredit Macet

Debitur menunggak pembayaran lebuh dari 180 hari.

Baca Juga: Registrasi Bayi Baru Lahir, Cara agar Anak Mendapatkan Bansos Jaminan Kesehatan dan BLT Lainnya

Saat calon debitur mendapatkan skor 3, 4 dan 5, biasanya akan masuk ke blacklist BI Checking dan sulit mendapatkan kredit.

Agar skor BI Checking debitur tidak mencapai di atas 3 atau ingin menurunkan skor BI Checking yang terlampau tinggi, maka debitur harus melunasi setiap kredit yang diajukan tepat waktu.

Demikian informasi mengenai cara cek nama debitur dan skor BI Checking atau SLIK OJLK secara online.***

Reporter Sahdan Maulana
Editor Fathul Amanah