AYOJAKARTA.COM — Registrasi bayi baru lahir merupakan langkah penting dalam memastikan hak-hak dasar anak terpenuhi.
Selain itu, hal ini juga bisa memberikan akses kepada mereka terhadap berbagai layanan kesehatan dan manfaat sosial.
Meskipun terkadang terabaikan, registrasi ini memiliki dampak yang signifikan dalam menjamin masa depan yang baik bagi setiap anak yang dilahirkan.
Tidak jarang ditemui di lapangan bahwa beberapa KPM terkadang mengabaikan hal ini, dengan tidak mendaftarkan anaknya yang baru lahir ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Hal ini dapat berdampak pada hak-hak anak serta bantuan sosial yang diterima oleh keluarga.
Berikut tata cara registrasi bayi baru lahir yang dari kanal YouTube Pendamping Sosial.
1. Melahirkan di Fasilitas Kesehatan
Ibu peserta PKH yang melahirkan di rumah sakit, klinik, atau bidan, wajib mendaftarkan bayinya ke Dukcapil setempat.
2. Mendaftarkan ke Dukcapil
Keluarga PKH kemudian harus mendaftarkan bayinya ke Dukcapil setempat agar tercatat dalam kartu keluarga dan mendapatkan akte kelahiran.
3. Melaporkan ke Pengisi Data Desa atau Kelurahan
Akte kelahiran dan kartu keluarga yang sudah ter-update harus dilaporkan ke pengisi data desa atau kelurahan untuk didaftarkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Alhamdulillah! Ada 2 Bansos Cair Serentak dan Dipercepat Mulai Hari Ini, Cek Info Resminya
Manfaat Registrasi Bayi Baru Lahir
1. Mengurangi Beban Biaya Pengobatan
Bayi yang terdaftar sebagai penerima jaminan kesehatan akan mendapatkan layanan kesehatan maksimal selama 3 bulan pertama setelah lahir.
2. Mencegah Stunting
Registrasi bayi baru lahir juga dapat mencegah stunting, karena bayi tersebut berpotensi mendapatkan bantuan langsung tunai dalam rangka pencegahan dan penanganan stunting.
3. Pondasi Kuat bagi Pertumbuhan Bayi
Dengan terdaftar sebagai penerima jaminan kesehatan, bayi akan mendapatkan fondasi yang kuat bagi pertumbuhannya.
Melalui upaya pemerintah dan pendampingan registrasi bayi baru lahir, peningkatan jumlah registrasi telah terjadi secara signifikan.
Ini tidak hanya meningkatkan keaktifan pemerintah daerah dalam melakukan registrasi, tetapi juga memberikan manfaat yang besar bagi keluarga penerima manfaat.***