Bisnis

KPM Full Senyum, Kemensos Kembali Salurkan Bansos PKH dan BPNT di 4 Bank Penyalur

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Senin 21 Apr 2025, 11:45 WIB
Illustrasi. Kementerian Sosial (Kemensos) telah resmi menerbitkan Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2025.

AYOJAKARTA.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) telah resmi menerbitkan Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2025.

Informasi tersebut juga dikonfirmasi melalui surat resmi Kementerian Sosial yang ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf.

Surat dengan nomor S-13/MS/DI.01/2/2025 berisi instruksi kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT secara bersamaan.

“Kementerian Sosial RI akan menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Sosial Sembako secara triwulanan. Kami menghimbau kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar bantuan ini disalurkan secara serentak,” tulis Menteri Sosial dalam surat tersebut.

Baca Juga: Memanas! Kuasa Hukum Baim Wong Tanggapi Laporan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial: Putusan Hakim Berdasarkan Fakta Persidangan

Empat Bank Penyalur Salurkan Dana Bantuan

Empat bank penyalur yang telah memproses pencairan dana bansos adalah Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Beberapa wilayah yang telah menerima SP2D antara lain:

- Bank BNI: Papua Barat dengan jumlah penerima sebanyak 2.428 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

- Bank BRI: Nusa Tenggara Timur dengan total 236.334 KPM dan nominal sebesar Rp195,8 miliar.

- Bank Mandiri: Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Ciamis, Garut, Karawang, dan Kota Cirebon) serta Jawa Tengah, dengan nilai bantuan mencapai Rp221,6 miliar.

- Bank BSI: Wilayah Aceh seperti Kabupaten Bener Meriah, Bireuen, Kayu Lues, dan Nagan Raya juga telah menerima instruksi pencairan.

Setelah penerbitan SP2D, tahap selanjutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), yang kemudian akan disusul oleh Standing Instruction (SI).

Baca Juga: 50 Ucapan Selamat Hari Kartini yang Penuh Makna untuk Perempuan Hebat di Sekitarmu

Bantuan Sosial Reguler Lainnya Juga Mulai Disalurkan

Selain PKH dan BPNT, terdapat dua jenis bansos reguler lainnya juga mulai disalurkan:

1. Permakanan

Disalurkan dua kali sehari kepada lansia dan penyandang disabilitas yang tidak memiliki anggota keluarga dalam Kartu Keluarga.

Makanan akan dikirimkan langsung oleh kelompok masyarakat setempat, dengan nilai bantuan sebesar Rp30.000 per hari.

2. Program PENA

Dikhususkan bagi KPM yang telah lulus (graduasi) dari PKH dan berada dalam usia produktif (20–40 tahun).

Program ini bertujuan untuk mendorong penerima agar memulai usaha kecil dan meningkatkan taraf hidup secara mandiri.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky