Bisnis

Nama Kamu Kena Blacklist OJK? Begini Cara Pemutihan BI Checking di SLIK Biar Bisa Dapat Pinjaman

Oleh: Linda Wati Selasa 19 Mar 2024, 17:52 WIB
Ada beberapa alasan mengapa kamu harus melakukan pemutihan pada BI checking di SLIK dan membuat namamu tidak terkena blacklist OJK.

AYOJAKARTA.COM - Jika nama sudah terkena blacklist OJK, umumnya hal pertama yang dipikirkan adalah bagaimana cata pemutihan BI checking.

Ada beberapa alasan mengapa kamu harus melakukan pemutihan pada BI checking di SLIK dan membuat namamu tidak terkena blacklist OJK.

Jika BI Checking atau IDI Historis buruk dengan skor 3 karena adanya cicilan yang tertunggak. Hal ini dapat mengganggu ketika ingin mengajukan kredit.

Baca Juga: Perusahaan BUMN yang Bergerak di Bidang Pengelolaan SDA Buka Loker, Pendaftaran Ditutup Akhir Maret

Berikut rincian skor kredit berdasarkan BI Checking

Skor 1: Kredit Lancar, yang artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan serta bunganya hingga lunas dan tidak pernah menunggak.

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, maknanya debitur telah tercatat menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur telah menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat telah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari

Skor 5: Kredit Macet, yang artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Lantas, bagaimana cara melalukan pemutihan pada BI Checking?

Baca Juga: Lebih dari Sekedar Fisik: Begini Tipe Kepribadian berdasarkan 4 Bentuk Tubuh

Langkah pertama yang harus dilakukan tentu adalah dengan membayar semua tunggakan.

Setelah melakukan pembayaran, maka kamu harus memantau BI Checking kamu dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan.

Dan terakhir adalah dengan membawa surat klarifikasi dari bank tempat kamu melakukan pinjaman.

Itu dia cara bagaimana melakukan pemutihan pada BI Checking di SLIK yang dikutip Ayojakarta.com dari laman cimbniaga.

Reporter Linda Wati
Editor Aris Abdulsalam