AYOJAKARTA.COM — Apakah semua lansia berhak mendapatkan bantuan sosial? Pertanyaan ini seringkali muncul di tengah masyarakat, terutama ketika program-program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi perhatian.
Apakah janda berusia di atas 70 tahun layak menerima bantuan sosial dari PKH tahun ini? Dan jika iya, bagaimana cara pengusulannya?
Dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Menurut data Pemerintah Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan sosial, terutama bagi lansia.
Salah satunya adalah status terlantar, yang didefinisikan sebagai mereka yang berusia 60 tahun ke atas dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, baik secara materi maupun secara psikis dan sosial.
Bagi janda yang telah mencapai usia 70 tahun, penting untuk memeriksa apakah mereka memenuhi dua kriteria utama ini.
Jika ya, mereka berhak untuk diajukan sebagai penerima bantuan sosial.
Namun, perlu dicatat bahwa fokus tidak hanya pada status mereka sebagai janda, tetapi pada apakah mereka benar-benar terlantar dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Terkait dengan pertimbangan lain, ada kriteria korban bencana sosial yang dapat diperhatikan.
Jika seorang lansia tidak memenuhi syarat untuk bantuan sosial berdasarkan kriteria terlantar, tetapi terkena dampak psikologis akibat bencana atau peristiwa traumatis lainnya, mereka juga bisa menjadi calon penerima bantuan sosial.
Selain itu, ada juga pertimbangan terhadap komunitas adat terpencil.
Baca Juga: Wajib Tahu! Terungkap 3 Faktor Penting Bantuan Sosial Belum Cair, Perhatikan Hal-Hal Berikut
Jika seorang lansia tidak masuk dalam kriteria sebelumnya, tetapi berasal dari komunitas adat terpencil yang kurang terlayani secara sosial, ekonomi, dan politik, maka mereka juga bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial.
Namun, tidak semua lansia dianggap layak untuk mendapatkan bantuan sosial.
Misalnya, jika memiliki anggota keluarga yang berstatus ASN, TNI/Polri, pendamping sosial, atau guru tersertifikasi, maka tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.***