AYOJAKARTA.COM - Alhamdulillah bantuan sosial (bansos) cair Rp 600 ribu di PT Pos Indonesia.
Bantuan sosial tersebut merupakan BLT regular (Bantuan Langsung Tunai) yakni BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Bansos BPNT ini cair sebesar Rp 600 ribu bagi KPM melalui PT pos yang sebelumnya sempat tertunda.
Bantuan ini cair dengan alokasi 3 bulan sekaligus yakni Januari, Februari, dan Maret 2024.
Sedangkan untuk para KPM penerima bansos BPNT alokasi 2 bulan yakni Februari- Maret juga cair melalui PT Pos sebesar Rp 400 ribu.
Untuk pencairan bansos BPNT melalui PT Pos ini akan dicairkan selambat- lambatnya tanggal 22 Maret 2024.
Untuk para KPM yang telah mendapatkan surat pencairan dari PT Pos diharapkan segera untuk melakukan pencairan sesuai dengan tanggal yang telah tertera pada undangan tersebut.
Jika KPM mencairkan bansos BPNT ini melewati batas akhir penetapan pencairan, maka dana akan dikembalikan ke kas negara alias hangus.
Meskipun penyaluran bansos BPNT melalui PT Pos ini terbilang lebih lama dibandingkan melalui KKS, namun keduanya sama- sama megacu dari data penerima bansos yang ada dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Sedangkan untuk KPM yang belum menerima undangan pencairan bansos dari PT Pos Indonesia, maka para KPM dapat menghubungi Pendamping Sosial terdekat untuk mengecek data penerima bansos.
Apakah Ia masuk kedalam penerima bansos BPNT atau bukan sehingga hal ini akan membantu para KPM agar tidak merasa khawatir jika bansos tersebut tidak cair.
Selain BPNT tahap 1 dan 2 yang telah cair melalui PT Pos Indonesia, akan ada bantuan lainnya yang diberikan kepada para KPM di bulan Maret 2024.
Bantuan tersebut antara lain adalah PKH BLT Mitigasi Risiko Pangan dan ada bantuan beras 10 kg untuk KPM yang terdata dalam P3KE.
Bansos diatas akan dipastikan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri baik melalui KKS maupun PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Masih Kuliah? Pelajari 5 Soft Skill Ini untuk Bisa Bersaing di Dunia Kerja
sehingga KPM diharapkan untuk bersabar menunggu bansos cair kembali di bulan Maret 2024.
Sebab sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberikan mandat kepada seluruh Lembaga dan kabinetnya agar sesegera mungkin untuk mempercepat pembagian seluruh paket perlindungan sosial dan jaminan sosial.
Hal ini diberikan kepada KPM guna membantu para KPM memenuhi kebutuhannya saat bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2024.
Tak hanya itu, pemberian bansos kepada KPM juga ditujukan untuk menjaga persediaan pangan dan stabilitas harga pangan terutama bahan pokok.***
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Inilah Perbedaan Bansos KJP Plus dengan KIP, Anda yang Mana?