AYOJAKARTA.COM - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program dari pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Program ini disalurkan oleh pemerintah melalui lembaga perbankan dengan sistem pinjaman, yang dapat dibayar dengan cara dicicil.
Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan.
Baca Juga: Kamu Wajib Tahu! Ini Syarat Terbaru dan Tips untuk Pengajuan KUR BRI Tahun 2024
Badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau fleksible namun belum bankable.
Agunan yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga yang besarnya 10 persen per debitur.
Salah satu lembaga perbankan yang menyediakan program ini adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca Juga: Pengajuan Pinjaman KUR BRI Tanpa Disurvei Apakah Bisa Langsung di ACC? Simak Info Lengkapnya di Sini
Berbeda dengan bank lain, BRI memberikan bunga sebesar 6 persen untuk per debitur.
Dikutip dari Youtube ENR Project Review pada Sabtu, 16 Maret 2024, program ini dapat membantu masyarakat untuk mengembangkan usaha dan memberikan modal usaha yang di khususkan untuk UMKM.
Maka, terdapat beberapa kriteria debitur yang dinyatakan layak untuk mendapatkan bantuan KUR ini, di antaranya:
Baca Juga: Mudah dan Cepat! Ini Cara Mengajukan KUR BRI 2024 Secara Online yang Bisa Kamu Lakukan dari Rumah
Kriteria Debitur Layak Ajukan Pinjaman KUR dari Pemerintah
1. Nasabah harus layak
Pengajuan KUR harus sesuai dengan penghasilan usaha yang sedang berjalan.
2. Ingin mengembangkan usaha
Artinya calon debitur bukan mau memulai atau membuka usaha UMKM baru, melainkan sebagai tambahan modal untuk usahanya yang sudah berjalan.
3. Belum memiliki agunan
Jika calon debitur sudah memiliki jaminan, maka dapat dinyatakan tidak layak sebagai penerima pinjaman KUR.
Kriteria Debitur KUR BRI 2024
Bank BRI memiliki kriteria khusus bagi calon debitur yang ingin ajukan pinjaman KUR di Bank BRI tahun 2024, di antaranya:
- Individu/badan usaha (kelompok usaha).
- Usia minimal 21 tahun, calon debitur di bawah 21 tahun boleh ajukan pinjaman asal sudah menikah.
- Memiliki usaha UMKM Produktif dan layak untuk dibiayai kredit, minimal sudah berjalan selama 6 bulan.
- Calon debitur belum pernah menerima kredit umum, baik sebagai modal kerja atau investasi dan kredit lainnya. Baik di Bank BRI maupun bank lain.
- Boleh memiliki kredit konsumtif seperti KPR, kredit kendaraan bermotor, kredit elektronik, kartu kredit pensiunan, resi gudang, pinjol dan paylatter. Dengan catatan riwayat angsuran wajib lancar.
- Boleh ajukan KUR, jika sebelumnya calon debitur adalah debitur ultra mikro seperti KUR Pegadaian, KUR BRI Supermikro BRI. Namun, harus melunasi kredit Supermikro dan update SIKP.
- Bagi debitur lama, harus melunasi pinjaman KUR sebelumnya dan menunggu update SIKP minimal selama 3 hari.
Demikian informasi mengenai calon debitur yang layak ajukan program KUR dari pemerintah dan di Bank BRI.***