Bisnis

CEK! Jadwal Terbaru Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu, Berikut Kriteria KPM yang Layak Terima Bantuan

Oleh: Fitri Nurjanah
Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pemerintah, bantuan BLT Mitigasi Risiko Pangan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

AYOJAKARTA.COM – Berikut jadwal terbaru untuk pencairan bantuan dari pemerintah yakni BLT Mitigasi Risiko Pangan.

BLT Mitigasi Risiko Pangan sendiri merupakan bantuan baru sebagai pengganti BLT El Nino yang dicairkan pada November-Desember 2023 yang lalu.

Ditargetkan ada 18,8 juta KPM yang akan mendapatkan bantuan ini, dan data yang diambil untuk bantuan ini berdasarkan data DTKS di Kementerian Sosial.

Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pemerintah, bantuan BLT Mitigasi Risiko Pangan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Bantuan ini disalurkan sebesar Rp200.000 untuk setiap bulannya. Namun, pemerintah telah mengumumkan bahwa bantuan ini akan dicairkan untuk alokasi bulan Januari-Maret.

Artinya, KPM akan mendapatkan bantuan ini sebesar Rp600.000 untuk satu kali pencairan.

Jadwal Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan

Dikutip dari Youtube DIARY BANSOS, pada Kamis, 14 Maret 2024, Jadwal terbaru untuk pencairan bantuan BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Berdasarkan informasi yang telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, bantuan ini akan disalurkan sebelum lebaran.

Awalnya bantuan BLT Mitigasi Risiko Pangan diinformasikan akan disalurkan pada Februari 2024. Namun, mengalami pengunduran menjadi bulan Maret 2024.

Terbaru, pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan kembali di undur menjadi sebelum lebaran. Artinya bantuan ini di perkirakan akan cair pada April 2024.

Kendati demikian, Airlangga Hartarto memastikan bahwa bantuan ini sudah pasti akan dicairkan pada semester pertama tahun 2024.

Karena data yang diambil untuk penerima bantuan ini berdasarkan data di DTKS Kemensos. Maka, dapat dipastikan penerima bantuan ini adalah KPM BPNT Murni maupun PKH.

Kriteria KPM BLT Mitigasi Risiko Pangan

Adapun KPM yang berhak menerima bantuan BLT Mitigasi Risiko Pangan, sebagai berikut:

1. Warga Negera Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Identitas (KTP).

2. Terdaftar sebagai keluarga penerima bantuan, dan tercatat sebagai keluarga kurang mampu.

3. Terdaftar sebagai penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

4. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI maupun Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

Demikian informasi mengenai BLT Mitigasi Risiko Pangan beserta kriteria KPM yang berhak menerima bantuan.

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Aris Abdulsalam