Bisnis

Bansos PKH Tahap 2 Belum Cair? Ternyata Ini Penyebabnya, KPM Wajib Tahu!

Oleh: Iit Lita Apriani Selasa 12 Mar 2024, 16:26 WIB
Ilustrasi Bansos PKH

AYOJAKARTA.COM -- Bulan Maret 2024 ini, banyak yang menantikan pencairan bansos PKH tahap 2, terutama menjelang Ramadhan.

Namun apakah benar bahwa bantuan PKH tahap 2 Maret-April 2024 belum cair?

Ternyata, ada pembatasan jumlah penerima PKH dan hanya tiga kelompok keluarga yang dapat menerima bansos tersebut.

Siapa saja yang termasuk dalam kategori penerima manfaat?

Selain itu, di pekan-pekan terakhir ini, penyaluran bantuan sosial mulai marak termasuk BPNT Februari-Maret 2024 yang hampir cair merata di berbagai bank.

Baca Juga: Wajib Kamu Baca! Ada 6 Fakta Psikologi Kehidupan Yang Harus Kamu Ketahui dan Lakukan Jika Ingin Sukses

Namun, bagaimana dengan penyaluran BPNT melalui PT Pos?

Untuk periode Februari-Maret 2024, hampir semua KPM yang selama ini pencairan di PT Pos sudah berubah status SP2D-nya menjadi SI atau Standing Instruction.

Meskipun begitu, sebagian besar belum disalurkan karena kendala akhir pekan dan hari libur.

Demikian pula dengan pencairan PKH tahap kedua.

Baca Juga: Kamu Mahasiswa Tingkat Akhir yang Lagi Cari Peluang Magang? Prudential Buka Loker Magang Social Media Specialist

Pembatasan jumlah penerima PKH menjadi faktor utama dengan hanya 10 juta KPM yang dapat menerima bansos.

Selain itu, hanya tiga komponen keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima bansos PKH.

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube INFO BANSOS pada Selasa (12/3/2024), KPM PKH terbagi menjadi tiga komponen, yaitu:

Baca Juga: 6 Kencan Toxic yang Membuat Wanita Memilih Tetap Jomblo, Apakah Kamu Baru Menyadari Ini?

1. Komponen Pendidikan

Meliputi anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA.

2. Komponen Kesehatan

Meliputi ibu hamil, menyusui dan anak usia dini.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Meliputi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Baca Juga: Cemas Masalah Uang? 10 Tips ala Stoik Ini Bantu Atasi Krisis Finansial

Jadi, mengapa bantuan PKH tahap 2 Maret-April 2024 belum cair?

Salah satunya adalah pembatasan jumlah penerima PKH yang menyebabkan tidak semua KPM yang menerima tahap sebelumnya akan mendapatkan PKH di tahap berikutnya.

Ini merupakan aturan yang telah ditetapkan untuk PKH 2024.

Jadi jika kamu adalah penerima manfaat PKH, pastikan keluargamu memenuhi salah satu dari tiga komponen tersebut.

Jangan ragu bertanya kepada pendamping PKHmu jika ada masalah atau ketidakjelasan.***

Reporter Iit Lita Apriani
Editor Fathul Amanah