Bisnis

5 Aturan dan Sistem Baru KUR BRI 2024, Calon Debitur Wajib Tahu agar Pengajuan Pinjaman Bisa Di-ACC

Oleh: Dyah Arum Ratri Senin 11 Mar 2024, 14:41 WIB
Program pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI kembali dibuka oleh Bank BRI di tahun 2024 ini.

AYOJAKARTA.COM – Program pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI kembali dibuka oleh Bank BRI di tahun 2024 ini.

Bagi calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman melalui program KUR BRI 2024 ini, harap mengetahui berbagai sistem dan ketentuan barunya.

Dikutip dari kanal YouTube ENR Project Review, berikut 5 aturan dan sistem baru KUR BRI 2024 yang wajib diketahui calon debitur agar pengajuan kredit bisa di-acc.

Baca Juga: Ingin Melakukan Pengajuan Pinjaman KUR BRI Tetapi Ragu Karena Sempat Tercatat Sebagai Nasabah Pinjaman Online? Ini Solusinya

1. Pengajuan KUR sesuai wilayah kerja BRI

Bagi nasabah BRI baik yang baru maupun yang lama dan ingin mengajukan pinjaman melalui program KUR harus sesuai dengan alamat yang terdapat di KTP, serta sesuai dengan wilayah kerja BRI.

Dikarenakan sistem yang terdapat di BRI Spot milik Mantri sudah disetting sesuai dengan kode pos desa atau wilayah BRI tersebut

Jadi apabila ada pencairan pinjaman KUR di luar wilayah BRI unit tersebut maka akan menjadi objek audit yang kemudian bisa menimbulkan sanksi bagi mantri serta Kepala Unit.

Sementara bagi nasabah lama yang sebelumnya tidak sesuai dengan wilayah kerja BRI yang bersangkutan, per Januari 2024 aturan barunya wajib dipindahkan akun serta berkas pinjamannya pada BRI unit yang sesuai.

Namun, ketentuan baru ini tidak berlaku bagi nasabah yang masuk kategori penunggak, di mana akun serta berkas pinjamannya masih tetap di BRI unit sebelumnya.

Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Dapat KUR BRI 2024? Simak 9 Kriteria Utama Ini!

2. Pinjaman KUR tidak bisa suplesi

Ketentuan baru selanjutnya dari KUR BRI ini adalah tidak bisa suplesi, meski bagi nasabah KUR yang lancar dalam hal penyetoran.

Namun sesuai dengan ketentuan baru tahun 2024 ini, pengajuan KUR tidak bisa lagi suplesi atau pelunasan pinjaman lama dilunasi dari pencairan pinjaman baru.

Dikarenakan sistem SIKP KUR telah dilakukan perbaikan sistem yang sesuai dengan aturan yang terbaru terkait top up pinjaman atau suplesi itu tadi.

Aturan terbaru top up pinjaman atau suplesi tersebut adalah nasabah wajib melakukan pelunasan pinjaman lama terlebih dahulu baru kemudian dilakukan pencairan pinjaman baru.

Baca Juga: 5 Tips Penting agar Pengajuan KUR BRI 2024 Auto di ACC Pihak Bank, Calon Debitur Wajib Tahu

3. Pencairan pinjaman gagal karena pelunasan beririsan

Banyak calon debitur yang bertanya soal pencairan yang tak kunjung masuk rekening padahal sudah tanda tangan akad kredit.

Hal seperti ini besar kemungkinan bisa terjadi disebabkan karena sistem SIKP Kemenkeu untuk nomor KTP calon debitur yang bersangkutan tidak kunjung update.

Sehingga pada saat pencairan, di sistem masih terbaca jika pencairan kredit beririsan atau bahasa lainnya terlalu dekat dengan pelunasan pinjaman lama.

Baca Juga: Lebih Unggul Mana Antara KUR BRI 2024 dengan KUR BSI 2024? Yuk Cek Informasinya Lebih Lanjut

4. Aturan tingkat non performing loan (NPL)

Sebagai informasi, tingkat NPL pada bidang perkreditan di Indonesia di tahun 2024 ini sedang mengalami kenaikan

Begitu juga pada segi perkreditan mikro tahun 2024 ini menyebabkan KUR Super Mikro belum bisa dicairkan karena tingkat NPL melebihi angka 5 persen secara nasional.

Untuk kasus di unit kerja, jika kondisi NPL atau debitur yang menunggak lebih dari 3 bulan di suatu unit kerja berada di angka lebih dari 5 persen selama 3 bulan berturut-turut, maka BRI unit tersebut tidak boleh menyalurkan KUR lagi.

Hal itu kemudian menyebabkan semua nasabah KUR baik yang menunggak ataupun tidak akan terkena imbas dari tingkat NPL atau kredit macet yang tinggi tersebut.

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Cabang, Inilah Cara Mengajukan KUR BRI 2024 Secara Online Lewat HP!

5. Terdapat pinjaman umum atau komersial di bank lain

Jika calon debitur sudah pernah memiliki pinjaman umum atau komersial baik itu di BRI maupun Bank lain meskipun sudah lunas maka pengajuan KUR BRI 2024 akan ditolak oleh SIKP.

Faktor penyebabnya dikarenakan calon debitur dinilai sudah pernah menikmati pinjaman yang lebih tinggi dari KUR.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Tedi Rukmana