Bisnis

Catat! Ini 3 Jenis Bansos untuk Warga DKI Jakarta 2024, Intip Sumber Data dan Kriteria Penerima Bantuannya

Oleh: Muhammad Imansyah Sabtu 09 Mar 2024, 08:29 WIB
Kriteria penerima bansos di DKI Jakarta 2024

AYOJAKARTA.COM - Kamu lagi nyari informasi seputar bansos di Jakarta? Nah, ini ada rilis resmi dari Dinas Sosial Sosial Provinsi DKI Jakarta 2024.

Simpan dan bagikan laman ini ke kerabat dan teman-teman kamu ya?

Dilansir di akun Instagram @dkijakarta dan @dinsosdkijakarta, ada tiga jenis bansos yang diberikan kepada warga Jakarta:

1. Lanjut usia lewat Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

2. Penyandang disabilitas lewat Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

3. Anak usia dini lewat Kartu Anak Jakarta (KAJ)

Baca Juga: 722 Bus Dipersiapkan untuk Mudik Gratis, Ini Daftar Kota Tujuan dari Jakarta dan Terminal Keberangkatan

Data penerima bansos diperoleh dari enam sumber, yakni:

1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial dari bulan Februari 2022 sampai Desember 2023

2. Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regosek) 2023

3. Data administrasi kependudukan dari Disdukcapil

4. Data Kepemilikan Aset dari Badan Pajak Daerah

5. Data Penyandang Disabilitas dari Dinas Sosial

Baca Juga: Banjir Bansos! Setelah BPNT Tahap 2 Cair, BLT MRP Sudah Mulai Proses Pencairan pada 22,2 Juta KPM

6. Verifikasi dan validasi pengecekan data ke lapangan oleh Dinas Sosial

Adapun kriteria penerima bansos 2024 di Jakarta antara lain:

1. Warga yang memiliki KTP/KK Jakarta dan berdomisili di Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS dan Regosek

3. Penerima bansos 2023 yang masih memenuhi persyaratan

4. Penerima baru berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di lapangan

5. Berusia 60 tahun ke atas bagi penerima KLJ

6. Berusia di bawah 6 tahun bagi penerima KAJ

7. Terdaftar sebagai penyandang disabilitas dari Dinas Sosial bagi penerima KPDJ

8. Tidak memiliki mobil

Baca Juga: Cairkan Bansos Rp400 Ribu di PT Pos Indonesia, Bawa Syarat Ini Agar Tidak Gagal Pencairan!

9. Tidak memiliki rumah dan/atau tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas 1 milyar rupiah

10. Tidak menerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN

11. Tidak terindikasi padanan ketidaklayakan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) dari Kementerian Sosial

Jika penerima bansos tidak lagi memenuhi persyaratan, tidak layak, atau tidak tepat sasaran, maka akan dikeluarkan dari daftar berdasarkan ketentuan yang berlaku.***

Baca Juga: 10 Kota dengan Luas Wilayah Paling Sempit di Indonesia, Ada yang Kurang dari 20 KM Persegi Lho!

Reporter Muhammad Imansyah
Editor Imanudin Abdurohman