AYOJAKARTA.COM - Bansos PKH merupakan bantuan sosial untuk Program Keluarga Manfaat (PKM).
Bansos tersebut diberikan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup.
Adapun target dari bansos PKH ini adalah masyarakat yang berasal dari keluarga miskin dan tergolong dalam 7 kategori salah satunya Ibu Hamil.
PKH kategori Ibu Hamil menjadi salah satu target sasaran Kemensos guna menyalurkan bansos PKH tersebut. Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi?
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP.
2. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
4. Belum pernah menerima bansos bentuk lain.
5. Bukan anggota ASN, TNI dan Polri.
Bagi nama KTP dan berkategori Ibu Hamil yang memenuhi kelima syarat di atas diperkirakan bisa mendapat bansos PKH.
Kemensos akan memberikan bantuan sebesar Rp3 juta khusus kategori Ibu Hamil dan disalurkan berdasarkan empat tahap dalam setahun.
Baca Juga: INFO CPNS 2024: Jadwal 3 Periode, Syarat dan Cara Daftar
Proses pencairan diberikan sebesar Rp750.000 per tahap.
Jika mengikuti mekanisme pencairan tahun 2023 sebelumnya dilakukan pada:
Tahap 1: Januari hingga Maret.
Tahap 2: April hingga Juni.
Tahap 3: Juli hingga September.
Tahap 4: Oktober hingga Desember.
Selanjutnya input identitas Anda seperti alamat provinsi, kecamatan, kelurahan atau desa dan nama lengkap calon penerima sesuai KTP di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Proses pencarian tersebut akan menampilkan status penerima. Anda akan segera mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH Ibu Hamil 2024 atau tidak.***
Baca Juga: 7 Alasan Mengapa Seseorang Suka Ikut Campur Urusan Orang Lain, Gangguin Nggak Sih?