Bisnis

MOHON MAAF, Hanya Lansia Kriteria Ini yang Bisa Dapat Bansos PKH, BPNT, Bansos Beras 10 Kg dan BLT di Tahun 2024, Cek Penerimanya di Sini!

Oleh: Sulistiyaningsih Rabu 06 Mar 2024, 06:53 WIB
Illustrasi. Bansos KLJ, kriteria lansia

AYOJAKARTA.COM – Artikel kali ini akan membahas mengenai kriteria lansia yang bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) di tahun 2024.

Pemerintah saat ini tengah menggalakkan percepatan pencairan bansos menjelang bulan Ramadhan.

Seperti bansos PKH, BPNT, bansos beras 10 kg, maupun BLT seperti BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Baca Juga: KPK Benarkan Ada Laporan Terhadap Ganjar Pranowo Atas Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Namun perlu diketahui bahwa tidak semua lansia bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Ada beberapa pertanyaan yang beredar di media sosial berkaitan dengan kriteria penerima bansos tahun 2024.

Salah satunya menanyakan apakah janda yang berusia di atas 70 tahun bisa mendapatkan bansos PKH di tahun 2024? Jika bisa, bagaimana cara untuk pengusulannya?

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Pendamping Sosial pada Rabu 6 Maret 2024, berdasarkan data PPKS atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial terdapat 26 poin, dalam poin ke-8 berisi hal mengenai Lanjut Usia Terlantar.

Lanjut Usia Terlantar merupakan seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Kriterianya ada dua yaitu:

Baca Juga: Update Terkini! Ini Daftar Daerah Yang Telah Mengusulkan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Cek Segera!

- Tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan.

- Terlantar secara psikis dan sosial.

Jadi sebenarnya apabila ada lansia yang usianya di atas 60 tahun tapi tidak termasuk di dalam dua kriteria di atas.

Atau tidak termasuk di dalam poin ke-8 dalam aturan PPKS maka tidak termasuk kategori layak mendapatkan bantuan sosial.

Jika melihat pertanyaan yang beredar di media sosial, mengenai seorang janda berusia 70 tahun bisa mendapatkan bansos PKH atau tidak.

Maka perlu diperhatikan terlebih dahulu, jadi tidak hanya fokus pada statusnya sebagai ibu tunggal tetapi lebih fokus pada dua kriteria yang harus terpenuhi.

Apakah lansia janda tersebut tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya seperti sandang, pangan, dan juga papan. Atau apakah lansia tersebut terlantar secara psikis maupun sosial.

Baca Juga: 8 Kota dengan Biaya Hidup Termurah untuk Mahasiswa Rantau, Bisa Temukan Harga Kosan Kisaran Rp300 Ribu!

Apabila dua poin kriteria tersebut terpenuhi salah satunya maka bisa diusulkan agar bisa mendapatkan bansos.

Akan berbeda jika lansia tersebut tidak termasuk di dalam dua kriteria ini maka ada kriteria lain yang bisa menjadi pertimbangan.

Seperti kriteria korban bencana sosial yang berada pada poin 22 dalam aturan PPKS.

Adapun kriterianya seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:

- Korban jiwa manusia

- Kerugian harta benda

- Dampak psikologis

Selain itu juga ada pertimbangan berikutnya yakni pada poin ke-26 dalam aturan PPKS tentang komunitas adat terpencil.

Lansia dianggap tidak layak mendapatkan bansos dari pemerintah seperti PKH, BPNT, bansos beras 10 kg, maupun BLT seperti BLT Mitigasi Risiko Pangan jika berstatus atau ada masih dalam satu KK merupakan:

- ASN

- Anggota TNI/Polri

- Pensiunan ASN atau TNI/Polri yang menerima dana pensiun

- Pendamping sosial

- Guru bersertifikasi

- Memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD

Bagi yang ingin cek penerima bansos PKH, BPNT, bansos beras 10 kg, dan BLT Mitigasi Risiko Pangan bisa melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Jinan Vania Barizky