AYOJAKARTA.COM – Banyak KPM bertanya-tanya, apakah mereka yang sudah didatangi petugas survei otomatis akan menerima bansos seperti PKH dan BPNT?
Pertanyaan ini mencuat seiring berjalannya proses verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Memasuki bulan April 2025, yang merupakan masa penyaluran bantuan sosial triwulan kedua, kegiatan survei atau ground checking tengah berlangsung secara intensif.
Baca Juga: Ingin Bahagia? 8 Tips Secara Psikologi Ini Bisa Kamu Lakukan Loh
Proses ini dilakukan oleh pendamping sosial yang ditugaskan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap nama-nama yang tercantum dalam daftar prelist atau daftar awal calon penerima manfaat.
Namun, apakah semua KPM yang telah disurvei pasti akan mendapatkan bantuan sosial? Jawabannya adalah tidak.
Sebelum menjawab lebih lanjut, penting untuk memahami apa itu DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
DTSEN adalah basis data tunggal yang memuat kondisi sosial ekonomi individu atau keluarga di Indonesia.
Data ini telah terintegrasi dengan data kependudukan dan digunakan sebagai acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial nasional.
DTSEN dibentuk untuk mewujudkan pembangunan yang lebih terukur dan tepat sasaran.
Proses sinkronisasi dilakukan oleh Kemensos bersama BPS, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Tujuan Survei Lapangan (Ground Check)
Ground check DTSEN bukan semata-mata kegiatan pendaftaran bansos, melainkan bagian dari proses pemutakhiran dan verifikasi data sosial ekonomi masyarakat.
Adapun tujuan utama dari kegiatan ini meliputi:
- Memverifikasi data calon KPM.
- Memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial.
- Memperbaiki kualitas data sosial ekonomi masyarakat.
- Mengintegrasikan berbagai basis data seperti DTKS, Regsosek, dan P3KE.
Petugas survei akan mencatat berbagai aspek, mulai dari kondisi rumah, jumlah tanggungan, pendapatan, hingga kepemilikan usaha dan data disabilitas.
Salah satu hasil dari ground check ini adalah proses pemeringkatan kesejahteraan masyarakat berdasarkan sistem desil, yakni pengelompokan penduduk dalam 10 tingkatan berdasarkan kondisi ekonomi:
- Desil 1: Termiskin, pendapatan di bawah Rp300.000.
- Desil 2: Pendapatan di bawah Rp600.000.
- Desil 3: Pendapatan di bawah Rp900.000.
- Dan seterusnya, hingga desil ke-10.
Baca Juga: Benarkah iPhone 17 Pro Max Bakal Jadi Perubahan Desain yang Kontroversial dari Apple?
Kemensos menyatakan bahwa bantuan sosial akan diprioritaskan bagi mereka yang berada di desil 1 hingga 3.
Desil ini mencerminkan tingkat kemiskinan ekstrem hingga kategori rentan miskin yang membutuhkan dukungan untuk naik kelas ekonomi.
Bantuan Sosial Disesuaikan dengan Kebutuhan
Setiap program bansos memiliki sasaran masing-masing. Misalnya:
- PKH: Ditujukan bagi keluarga dengan kriteria khusus seperti ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, serta anak usia sekolah.
- KIP/KJP: Untuk anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu.
- KIS: Untuk perlindungan kesehatan warga miskin.
- BPNT: Bantuan sembako bagi keluarga berpenghasilan rendah.
Artinya, meskipun seseorang tergolong miskin, jika tidak memenuhi kriteria program (misalnya tidak memiliki anak usia sekolah), maka belum tentu ia akan menerima bantuan seperti PKH atau KIP.
Survei Bukan Jaminan Langsung Dapat Bansos
Perlu diketahui oleh para KPM bahwa proses ground check hanyalah satu tahap dari keseluruhan proses validasi data.
Data yang dikumpulkan masih akan diverifikasi dan diperingkat kembali sebelum ditetapkan sebagai penerima bansos.
Kemensos dan BPS menegaskan bahwa kegiatan ini bukanlah program pendaftaran bansos terbuka, melainkan bagian dari pembaruan data untuk memastikan keakuratan dan ketepatan sasaran bantuan pemerintah.***