Bisnis

Penerima KJP Plus Maret 2024 Dicabut karena Lakukan Larangan Ini, Cek Apakah Anda Termasuk?

Oleh: Riky Iskandar Selasa 05 Mar 2024, 10:51 WIB
Illustrasi. KJP Plus

AYOJAKARTA.COM - Penerima KJP Plus Maret 2024 wajib tahu bahwa kepesertaan bisa saja dicabut jika penerima bantuan tersebut melakukan pelanggaran.

Pemprov DKI Jakarta sudah sering menegaskan bahwa pihaknya akan mencabut penerima KJP Plus Maret 2024 jika dianggap pemberian bantuan sudah tidak sejalan dengan tujuan awalnya.

Para peserta penerima KJP wajib tahu bahwa ada 23 larangan yang mesti dipatuhi penerima KJP Plus Maret 2024 jika dilanggar kepesertaan bisa saja dicabut.

Baca Juga: Tes Psikologi Kepribadian: Berapa Umur Mental Kamu dan Apakah Sudah Sesuai?

Sesuai tujuannya KJP Plus Maret 2024 diberikan pemerintah untuk membantu para siswa DKI Jakarta yang kurang mampu.

Dana KJP Plus yang diberikan pemerintah setiap bulannya bisa dibelikan untuk keperluan sekolah seperti tas, baju, ikat pinggang, sepatu dan buku.

Perlu diketahui bahwa 23 larangan bagi penerima KJP Plus Maret 2024 tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Nantinya penerima KJP Plus akan mendapatkan sanksi KJP Plus yang dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan.

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa sanksi terdiri dari penarikan dana KJP Plus Maret 2024 hingga pemberhentian sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Berikut selengkapnya larangan penerima KJP Plus Maret 2024 berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Baca Juga: 7 Kampus Jurusan Arsitektur Terbaik di Indonesia versi THE WUR 2024, Universitas Indonesia Tak Terkalahkan?

1. Penerima mengguna biaya bantuan untuk biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Siswa penerima bantuan kedapatan merokok
3. Siswa penerima bantuan menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Siswa penerima bantuan melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas dan pelecehan seksual
5. Siswa penerima bantuan ikut dalam kekerasan atau perundungan
6. Siswa penerima bantuan terlibat tawuran
7. Siswa penerima bantuan ikut aktif geng motor atau geng sekolah
8. Siswa penerima bantuan kedapatan minuman keras atau minuman beralkohol
9. Siswa penerima bantuan terlibat pencurian
10. Siswa penerima bantuan melakukan pemalakan, pemerasan dan penjambretan
11. Siswa penerima bantuan terlibat perkelahian
12. Siswa penerima bantuan terlibat penipuan
13. Siswa penerima bantuan terlibat mencontek massal
14. Siswa penerima bantuan membocorkan soal/kunci jawaban
15. Siswa penerima bantuan terlibat pornoaksi/pornografi
16. Siswa penerima bantuan menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
17. Siswa penerima bantuan membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18. Siswa penerima bantuan sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan
19. Siswa penerima bantuan sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan
20. Siswa penerima bantuan menjadikan dana bansos atau buku tabungan sebagai jaminan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
21. Siswa penerima bantuan menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22. Siswa penerima bantuan meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
23. Siswa penerima bantuan melakukan perbuatan melanggar tata tertib sekolah atau melanggar peraturan sekolah.

Nah itulah 23 larangan KJP Plus Maret 2024 dengan sanksinya kepesertaan bisa saja dicabut jika penerima melakukan pelanggaran.***

Reporter Riky Iskandar
Editor Jinan Vania Barizky