AYOJAKARTA.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang ditujukan kepada penerima manfaat, khususnya bagi lansia yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta.
Jakarta sebagai pusat Ibu Kota yang didominasi oleh ekonomi kalangan menengah atas, tidak terlepas dari lansia dengan ekonomi lesu maka pemerintah melalui program bansos KLJ turut membantu kondisi tersebut.
Melalui bansos KLJ senilai Rp 600 ribu perbulan, banyak masyarakat yang turut merasakan manfaat untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meskipun bansos KLJ ditujukan untuk lansia, ternyata tidak semua lansia akan menerima manfaat dari bantuan tersebut.
Baca Juga: Mandat Jokowi Langsung! Akhirnya 6 Bansos Ini Cair di Awal Ramadhan Sejak Hari Ini 4 Maret 2024
Maka, perlunya untuk memahami kriteria maupun persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah jika ingin menjadi masyarakat yang menerima KLJ.
Berikut syarat penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) seperti yang tercantum di laman resmi:
1. Minimal usia 60 tahun ke atas.
2. Lansia dengan ekonomi rendah dan telah terdaftar dalam Basis Data Terpadu serta mengalami kendala secara fisik atau psikologi.
3. Apabila tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ maka masyarakat yang bersangkutan dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Baca Juga: Kabar Terbaru! Saldo Rp400 Ribu Baru Saja Masuk KKS KPM, Apakah Bansos BPNT dan BLT MRP?
Wajib diketahui oleh calon penerima, ada beberapa faktor yang menyebabkan lansia tidak terdaftar sebagai penerima meskipun memenuhi syarat dan ketentuan:
1. Kuota KLJ yang disiapkan lebih sedikit dari jumlah lansia di Jakarta yang terus meningkat sehingga terdapat lansia yang tidak tercatat sebagai penerima.
2. Banyak warga yang masih banyak belum tahu soal skema maupun aturan pendataan nama-nama yang masuk pada daftar penerima KLJ.
3. Penerima KLJ merupakan orang yang memiliki ekonomi menengah ke atas.
Perlu diketahui bantuan sosial KLJ merupakan program bantuan sosial kesejahteraan sosial yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang ditujukan kepada lansia berusia 60 tahun ke atas.
Pada 1 Maret 2024, pencairan bantuan untuk KLJ sudah disalurkan sebanyak 52.135 orang bersamaan dengan KAJ sebanyak 4.800, dan KPDJ sebanyak 6.475 orang.
Program ini memiliki tujuan untuk memberikan bantuan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan para lansia di wilayah Provinsi DKI Jakarta.***