Bisnis

Tidak Setiap Lansia Bisa Mendapatkan Bantuan Sosial, Inilah Kriteria Penerima yang Diatur dalam Peraturan PPKS

Oleh: Karseno AJ Senin 04 Mar 2024, 15:03 WIB
Kriteria lansia yang bisa dapatkan bansos

AYOJAKARTA.COM – Salah satu sasaran pemberian program bantuan sosail atau bansos adalah menyasar kepada orang tua lanjut usia atau lansia.

Meski kriteria orang tua lanjut usia atau lansia sudah diklasifikasikan secara jelas, tidak setiap lansia berhak mendapat bantuan sosial atau bansos.

Adapun kriteria lansia penerima bantuan sosial atau bansos, hal tersebut telah tertuang berdasarkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau PPKS.

Baca Juga: Tes Penglihatan: Daya Fokus Terganggu? Coba Temukan Kelinci Paling Berbeda pada Gambar Ilusi Optik Ini, Tunjukkan Kemampuan Analisamu

Penentuan kriteria menjadi sangat penting, mengingat tidak sedikit warga yang tidak mendapat bansos meski berstatus sebagai lansia serta janda.

Hal tersebut seperti sudah tertulis pada poin ke delapan aturan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau PPKS

Mengacu pada peraturan PPKS, lansia didefinisikan sebagai seseorang berusia 60 tahun atau lebih yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya karena faktor tertentu.

Faktor-faktor yang menjadi penentu seorang lansia tercatat sebagai penerima bansos antara lain tidak bisa memenuhi kebutuhan akan sandang, pangan dan papan.

Baca Juga: Sering Dicari di dalam Kemewahan, Pujian dan Kekuasaan, Inilah 5 Aturan Dasar Agar Dapat Menemukan Kebahagiaan Sejati

Sedangkan faktor penentu selanjutnya adalah terlantar, baik terlantar secara psikis maupun terlantar secara sosial.

Dengan aturan tersebut maka seorang lansia yang telah memenuhi syarat usia namun kurang memenuhi faktor-faktor penentu, dinyatakan tidak berhak menerima bansos.

Berdasarkan pada peraturan PPKS, maka status penerima bansos bukan terfokus pada usia calon penerima maupun statusnya sebagai orang tua tunggal.

Selain mengacu pada peraturan poin ke delapan PPKS, kriteria penerima bansos dari kategori lansia juga terdapat pada poin ke 22.

Baca Juga: Penerima PKH Hasil Validasi Mulai Cair, Segini Nominal Dana yang Diterima KPM

Dimana dalam poin ke 22 tersebut berisi aturan terkait dengan status penerima bansos dari Korban Bencana Sosial.

Korban bencana sosial didefinisikan sebagai orang atau kelompok yang menjadi korban dari serangkaian atau sejumlah peristiwa konflik sosial atau bencana alam.

Pada peraturan tersebut, terdapat tiga jenis kriteria lansia yang berhak untuk menerima bantuan sosial atau bansos.

Tiga kriteria tersebut antara lain menjadi korban langsung, mengalami kerugian harta dan benda serta mengalami dampak psikologis atas peristiwa sosial yang terjadi.

Baca Juga: 2 Tanda KJP Plus Bulan Maret 2024 Sudah Cair, Anda Tak Bisa Terima Bantuan Jika Termasuk Dalam 3 Kategori Ini

Dengan berdasar pada tiga kriteria tersebut, maka seorang lansia yang mengalami dampak dari bencana sosial dapat dikategorikan sebagai penerima bansos.

Sebagaimana diketahui, dampak psikis yang dialami seorang lansia atas peristiwa sosial bukan saja mempengaruhi ketahanan fisik tetapi juga aspek psikis.

Seorang lansia yang menjadi korban bencana sosial, sangat rentan terhadap gangguan stress pasca trauma, sehingga membutuhkan penanganan lebih ekstra.***

Baca Juga: Kabar Terbaru! Saldo Rp400 Ribu Baru Saja Masuk KKS KPM, Apakah Bansos BPNT dan BLT MRP?

Reporter Karseno AJ
Editor Imanudin Abdurohman