AYOJAKARTA.COM - PIP Kemdikbud RI merupakan salah satu program bantuan sosial bidang pendidikan yang diberikan kepada siswa siswi jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
Banyak anak sekolah dari siswa yang tidak mampu atau rentan miskin yang mendapatkan bantuan dari program Pemerintah PIP Kemdikbud RI ini.
Untuk sekarang KPM anak usia sekolah yang dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud RI akan mendapatkan pencairan dana bansos tahap 1 untuk periode salur Februari-Maret 2024.
Penerima bansos Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kemendikbudristek ini ditujukan bagi keluarga penerima manfaat yang memiliki anak sekolah atau KPM siswa siswi kelas berjalan jenjang sekolah dasar hingga menengah atas atau kejuruan.
KPM siswa yang dikategorikan berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin harus terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI dan dinyatakan layak sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud RI.
Nominal bantuan yang dicairkan melalui program PIP Kemdikbud RI Tahap 1 periode salur Februari-April 2024, sebagai berikut:
- Anak SD sederajat: Rp450 ribu per tahun.
Khusus untuk kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester ganjil sebesar Rp225 ribu.
- Anak SMP sederajat: Rp750 ribu per tahun.
Khusus untuk Kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester ganjil sebesar Rp375 ribu.
- Anak SMA, SMK, Sederajat: Rp1,8 juta per tahun.
Khusus untuk kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester ganjil Rp900 ribu.
Akan tetapi, tidak semua KPM siswa dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin yang bisa mendapatkan dana bantuan dari PIP Kemdikbud.
Baca Juga: Unik! Ketahui Kepribadian dan Sifat Wanita dari Bulan Lahirnya, Maret Jujur dan April Agresif, Kamu?
Bagi KPM siswa yang tidak bisa mendapatkan dana bantuan dari PIP Kemdikbud RI maka masih berkesempatan untuk bisa mendapatkan bansos pendidikan yang lain, salah satunya melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH adalah salah satu bansos Pemerintah sektor reguler yang dikelola oleh Kemensos RI sebagai upaya pengentasan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan keluarga rentan miskin, dan memberikan bantuan pemerataan pendidikan yang layak untuk anak sekolah.
Penerima bansos PKH tahun 2024 adalah 10 juta keluarga penerima manfaat yang terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI.
Khususnya untuk komponen anak sekolah, KPM siswa yang dinyatakan layak sebagai penerima bansos PKH, akan menerima pencairan bansos sesuai dengan jenjang masing-masing.
Baca Juga: Unik! Ketahui Kepribadian dan Sifat Wanita dari Bulan Lahirnya, Maret Jujur dan April Agresif, Kamu?
Berikut adalah rinciannya :
- Komponen SD Sederajat: pencairan KKS Rp150 ribu dan pencairan PT Pos Indonesia Rp225 ribu, untuk pertahun nya mendapatkan total bantuan Rp900ribu.
- Komponen SMP Sederajat: pencairan KKS Rp225 ribu dan pencairan PT Pos Indonesia Rp375 ribu, untuk pertahun nya mendapatkan total bantuan Rp1,5 juta.
- Komponen SMA/SMK Sederajat: Rp334ribu (cair KKS) dan Rp500 ribu (cair PT Pos Indonesia), untuk pertahun nya mendapatkan total bantuan Rp2 juta.
Bantuan PKH akan dicairkan melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara atau BSI setiap dua bulan sekali sebanyak enam kali pencairan dalam setahun.
Baca Juga: 7 PTS Terbaik 2024 Versi Webometrics, Kampus Swasta Ini Tak Kalah Saing dengan PTN Ternama Lho!
Jika pencairan melalui PT Pos Indonesia maka bansos akan dicairkan setiap tiga bulan sekali sebanyak empat kali dalam setahun.
Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan PKH untuk kategori anak sekolah?
KPM bisa mendaftar PKH secara online melalui HP dengan cara sebagai berikut:
1. Unduh “Aplikasi Cek Bansos”.
2. Registrasi akun dengan mengisi data secara lengkap.
3. Masuk ke menu “Daftar Usulan”
4. Klik “Tambah Usulan” untuk mengisi data diri dan memilih jenis bantuan PKH.
5. Setelah selesai, tunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
KPM bisa mendaftar PKH secara offline, dengan cara sebagai berikut.
1. Kunjungi kantor kepala desa atau lurah dengan membawa KTP dan KK untuk melakukan pendaftaran bansos PKH.
2. Data pendaftaran Anda akan diteruskan oleh Kepala desa ke tingkat yang lebih tinggi melalui proses musyawarah desa atau kelurahan.
3. Setelah melakukan musyawarah desa atau kelurahan maka Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
4. Data yang sudah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) untuk proses lebih lanjut.
***