AYOJAKARTA.COM - Menjelang bulan Ramdhan 2024, salah satu bansos BLT Beras 10 Kg masih dalam proses pencairan.
BLT Beras 10 Kg ini diharapkan dapat membantu masyarakat tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Namun, masih banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya bagaimana cara dan syarat mendapatkan bansos BLT Beras 10 Kg ini.
Jangan khawatir, artikel ini akan memberikan informasi cara dan syarat untuk mendapatkan BLT Beras 10 Kg tersebut.
Simak cara dan syarat di bawah ini yang telah dilansir AyoJakarta.com dari Youtube Indah Yusni.
Cara melakukan pencairan bansos BLT Beras 10 Kg ini bisa dilakukan melalui kantor pos terdekat.
Baca Juga: Yuk Simak! Menjelang Bulan Ramadhan 2024, Bansos BLT Senilai Rp600 Ribu Akan Segera Cair Bertahap
Tetapi apabila kantor pos jauh dari domisili Anda makan pencairan BLT Beras dapat diterima melalui Balai Desa setempat.
Adapun berkas yang harus dibawa ketika proses pencairan adalah fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, Anda juga perlu membawa surat undangan yang menandakan bahwa Anda berhak menerima BLT Beras tersebut.
Syarat lain sebagai penerima bansos BLT Beras 10 Kg adalah masyarakat yang telah terdaftar sebagai KPM.
Yang artinya Beras 10 kilogram ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penerima BLT Beras 10 Kg ini dengan mengunjungi website Kemensos.
Program ini adalah salah satu langkah positif untuk mendukung kesejahteraan sosial di Indonesia.
Kemensos juga berharap pencairan BLT Beras ini dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 2024 tiba.***