Bisnis

BPNT Segera Cair, Siapkan 3 Dokumen Ini untuk Permudah Proses Pencairan Dana di Kantor Pos

Oleh: Fikaria Br Tarigan Jumat 01 Mar 2024, 18:21 WIB
Ilustrasi Pencairan BPNT

AYOJAKARTA.COM - Penyaluran dana BPNT 2024 akan terus berlangsung dalam tahun 2024 ini.

Penyaluran dana tersebut diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Masyarakat yang akan mengambil dana BPNT awal Maret 2024 ini harus memastikan bahwa statusnya telah menjadi KPM.

Hal tersebut menandakan layak sebagai penerima bansos dana BPNT 2024.

Baca Juga: Rata-Rata Keketatan Prodi Kedokteran melalui jalur SNBT, Bisa Jadi Pertimbangan untuk Daftar Tahun 2024!

Cara cek status KPM serta bansos sudah dapat dicairkan atau belum bisa dilihat melalui link Kemensos yakni di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui HP atau laptop tanpa dipungut biaya apapun.

Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id lalu isi wilayah penerima manfaat yang terdiri dari nama provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan hingga desa.

Masukkan nama lengkap penerima manfaat dengan benar sesuai dengan yang tercantum pada KTP.

Baca Juga: Catat! Jadwal Resmi 6 Seleksi Jalur Mandiri di Institut Pertanian Bogor (IPB) Tahun 2024, Ada yang Sudah Dibuka!

Input ulang kode captcha yang terdiri dari delapan huruf acak pada kolom yang tersedia.

Selanjutnya Klik 'Cari Data'.

Setelah semua data dimasukkan, masyarakat tinggal menunggu hingga proses pencarian selesai.

Apabila hasil pencarian telah muncul di layar situs, maka kamu akan mendapatkan informasi terkait statusnya sebagai KPM.

Baca Juga: KJP Plus Februari 2024 Tahap 2 Belum Cair ke Rekening Peserta Didik, Kamu Salah Satunya? Catat Ini Penyebabnya!

Masyarakat bisa mencairkan dana bantuan sosial ini lewat ATM/Bank Himbara atau dengan mendatangi Kantor Pos terdekat.

Perlu diingat dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Sukron Channel pada Jumat (1/3/2024), bahwa terdapat tiga dokumen penting persyaratan yang harus dipenuhi ketika KPM hendak mengambil dana di Kantor Pos, yaitu:

1. Surat undangan atau tanda telah diterima dari website Kemensos.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Kartu Keluarga (KK).

Apabila tiga dokumen di atas telah disiapkan, maka masyarakat bisa mendatangi Kantor Pos dan menyerahkan dokumen yang diminta serta mengikuti arahan dari petugas Pos.***

Reporter Fikaria Br Tarigan
Editor Fathul Amanah