Bisnis

Info Dari Pusat! Surat Perintah Pencairan Bansos BPNT Tahap 2 Sudah Terbit, Cair Bersama BPNT Tahap 1?

Oleh: Sahdan Maulana Senin 26 Feb 2024, 16:42 WIB
Perintah pencairan BPNT tahap 1 rencananya akan dilakukan bersamaan dengan BPNT tahap 2 agar seluruh KPM dapat menerima secara merata.

AYOJAKARTA.COM -- Bantuan Sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 sudah mulai digarap oleh pemerintah.

Kabarnya, surat perintah pencairan bansos BPNT sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Jika KPM belum menerima BPNT tahap 1, apakah benar pencairan akan dilakukan bersamaan dengan BPNT tahap 2? Simak penjelasan berikut ini.

Bansos BPNT dicairkan oleh pemerintah setiap 2 bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Setiap KPM akan menerima uang tunai sebesar Rp.200.000 per bulan dalam satu kali proses pencairan bansos BPNT.

Artinya, setiap KPM akan menerima dana bansos sebesar Rp.1.200.000 selama satu tahun selama 6 tahap pencairan.

Alokasi bansos BPNT tahap 1, yakni bulan Januari-Februari sudah dilakukan serentak meski belum merata kepada seluruh KPM.

Kini, pemerintah sedang menggarap pencairan bansos BPNT tahap 2, yakni alokasi bulan Februar-Maret.

Baca Juga: Ini Jurusan yang Menjanjikan Peluang Karier Berlimpah dengan Gaji Lebih dari Rp140 Jutaan per Tahun

Namun, jika masih ada KPM yang belum menerima bansos BPNT tahap 1, pemerintah akan merapel atau mencairkannya bersamaan dengan BPNT tahap 1.

Yang artinya, KPM yang belum menerima BPNT tahap 1 akan menerima bantuan sebesar Rp.400.000 karena pencairan BPNT tahap 1 dan BPNT tahap 2 dilakukan secara bersamaan.

Berdasarkan surat perintah pencairan dari pemerintah pusat, pencairan BPNT tahap 1 dihentikan sementara sejak 24 Februari 2024.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Jawab 7 Pertanyaan Ini untuk Tahu Siapa yang Diam-Diam Jatuh Cinta padamu!

Perintah pencairan BPNT tahap 1 rencananya akan dilakukan bersamaan dengan BPNT tahap 2 agar seluruh KPM dapat menerima bansos BPNT secara merata.

Jika bansos BPNT belum cair, maka segeralah memperbaharui data di DTKS Kemensos agar tetap memenuhi syarat sebagai penerima BPNT tahun 2024.

Hal tersebut dilakukan agar bansos BPNT 2024 disalurkan dengan tetap sasaran kepada keluarga yang membutuhkan.

Untuk itu, perlu diketahui persyaratan yang dibutuhkan agar bansos BPNT tahap 1 dan BPNT tahap 2 cair lewat KKS.

Selain itu, rutinlah cek apakah nama kamu tercatat sebagai KPM bansos BPNT atau tidak lewat website cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Selain Jempol, Ternyata Bentuk Jari Telunjuk Menyimpan Rahasia Karakter Tersembunyi

Untuk cara mengecek status penerima bansos BPNT tahap 1 dan BPNT tahap 2 sendiri adalah sebagai berikut :

- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id

- Isi alamat sesuai dengan KTP

- Isi nama lengkap sesuai KTP

- Masukkan kode captcha pada kotak yang disediakan

- Klik tombol ‘Cari Data’.

Reporter Sahdan Maulana
Editor Aris Abdulsalam